KOTA PEKALONGAN, — Suluhnusantara.News – Seorang pria yang diduga berprofesi sebagai dokter dan berdomisili di Kota Pekalongan telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pekalongan Kota atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Laporan diajukan oleh seorang perempuan berinisial S (43 tahun), warga Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, yang merupakan ibu dari korban, pada Rabu (18/2/2026) malam. Ia datang didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia.
Korban berinisial W (15 tahun) diketahui merupakan mantan pekerja di rumah orang yang dilaporkan (terlapor).
Tim kuasa hukum LBH Garuda Kencana Indonesia yang terdiri dari Imam Maliki, Moh. Wanuri, dan Sutikno, dalam surat pengaduan kepada Kapolres Pekalongan Kota tertanggal 19 November 2025, menyebutkan dugaan peristiwa bermula saat korban mulai bekerja di rumah terlapor pada Oktober 2025.
Menurut kuasa hukum, belum genap satu bulan bekerja, korban diduga mengalami kekerasan fisik dan tindakan asusila dari terlapor. Peristiwa pertama disebut terjadi pada Senin (10/11/2025), setelah korban diduga dianggap melakukan kesalahan.
“Korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban kembali mengalami tindakan asusila oleh terlapor di dalam rumah tersebut,” ujar Imam Maliki dalam keterangannya pada Minggu (22/02/2026).
Kuasa hukum juga menyatakan dugaan peristiwa tidak hanya terjadi sekali. Korban diduga kembali mengalami tindakan serupa dalam waktu berdekatan dan menerima ancaman agar tidak menceritakan kejadian kepada pihak lain.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma. Pihak keluarga kemudian memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ke Polres Pekalongan Kota.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kota belum dapat memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun panggilan telepon hingga berita ini diterbitkan.( Ari )