Rejang Lebong Bengkulu- Suluh Nusantara News/ Baru- baru ini OR (50) Ex Direktur PDAM Tirta Darma Bukit Kaba kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, ditahan penyidik kejaksaan Rejang Lebong, diduga terlibat korupsi dana tunjangan representasi.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, kamis 2 November 2023 menjelaskan,” pihaknya menahan Or setelah pelimpahan tahap dua dari penyidik Tipikor polres Rejang Lebong, tersangka ditahan dan dititipkan ke lapas Perempuan dibengkulu, karena segera akan disidangkan di pengadilan Tipikor Bengkulu.” Pelaku dijerat dengan pasal 2 &3 UU Pidana Korupsi, berdasarkan pasal tersebut tersangka bisa terancam hukuman 20 tahun penjara,” pungkas Kajari.

Sementara itu menurut penjelasan Kasi Pidsus Kajari Rejang Lebong, perbuatan tersangka dinilai dengan sengaja menyalagunakan wewenang, hingga merugikan Negara seberat Rp 454 juta. Jauhari/ Indriansyah