Diduga Pengangsu BBM Subsidi Marak di SPBU 54.634.01 Madusari Dengok, Ponorogo

Ponorogo~SN.News | Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di wilayah Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengangsu BBM subsidi diduga dilakukan secara terorganisir, dengan pola kerja yang rapi dan terstruktur.

Sindikat tersebut disebut berperan sebagai pengepul yang membeli solar subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali. Setiap hari, mereka diduga mengerahkan sejumlah orang untuk berkeliling ke SPBU yang dianggap longgar dalam pengawasan, bahkan disinyalir melibatkan oknum pegawai SPBU.

Para pengangsu menggunakan jerigen berkapasitas 30 hingga 60 liter untuk membeli solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Ponorogo. Salah satu lokasi yang terpantau adalah SPBU 54.634.01 Dengok, Desa Madusari, Ponorogo.

Menurut keterangan warga yang memantau langsung di lapangan, para pelaku membeli BBM dengan cara berpindah-pindah pompa.

“Mereka menggunakan barcode yang berbeda-beda setiap kali mengisi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik ini diduga menjadi salah satu penyebab langkanya solar subsidi di Ponorogo, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan pasokan.

Aturan dan Sanksi Hukum

Larangan praktik penimbunan dan pengumpulan BBM subsidi diatur dalam sejumlah regulasi pemerintah, di antaranya:Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyimpanan BBM tanpa izin usaha.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Pelaku penimbunan BBM subsidi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda hingga Rp30 miliar.

Pemerintah bersama DPR juga telah menetapkan kuota BBM subsidi serta berencana memperketat pembatasan penyaluran guna mengurangi beban anggaran negara dan memastikan subsidi tepat sasaran. (Tim )*