Madiun~SN.News | Warga mempertanyakan pelaksanaan sebuah proyek yang diduga tidak jelas asal-usulnya karena tidak disertai papan informasi proyek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, khususnya di wilayah Madiun, pemasangan papan proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan setiap proyek pemerintah memasang papan proyek sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Proyek Konstruksi, yang mengatur kewajiban pemasangan papan proyek di lokasi pekerjaan.
Papan proyek seharusnya memuat informasi penting, antara lain:
Nama proyek Lokasi proyek Sumber dana Nilai kontrak Waktu pelaksanaan Nama kontraktor atau pelaksana proyek Tujuan pemasangan papan proyek adalah untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara maupun daerah.

Selain itu, pelaksanaan proyek juga wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mengatur perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Beberapa ketentuan penting dalam undang-undang tersebut antara lain:
Pasal 3: Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan keselamatan kerja di tempat kerja
Pasal 9: Pengusaha wajib memberikan pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kepada pekerja
Pasal 14: Pekerja berhak menolak pekerjaan yang membahayakan keselamatan
Pasal 15: Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja kepada pemerintah Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di lapangan.
Warga berharap pihak terkait dapat memberikan klarifikasi resmi serta memastikan seluruh proyek yang menggunakan dana publik dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. (Tim)*