Diduga Sawah Warga Digusur Paksa Oknum Kades Yang Terletak di Kampung Iwul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten

Tangerang.Suluhnusantara.News: – Dilansir dari Instagram infobalaraja, bahwa jelas jelas oknum Kades tersebut tahu bahwa warga setempat tidak menjual tersebut, namun tetap saja oknum Kades tanpa sepengetahuan pemilik, menggusur dengan menggunakan alat berat Beko

Dan diketahui sebelumnya pun, warga sudah meminta bantuan kepada pihak desa dan lainnya, tetap tak ada tanggapan.

“Kami warga semakin resah karena ada alat berat (Beko) yang terus merusak persawahan kami, dan kata mereka kalau warga berani menghentikan, maka akan dituntut, lalu mana keadilan untuk masyarakat kecil,” komentar netizen dalam akun @aen_lingga@nkfah3, pemilik tanah.

Adapun salah satu warga yang menjadi korban, yakni Suwarni yang memiliki sawah seluas 900 meter persegi milik orang tuanya H. Soleman itu belum pernah dijual kepada pihak manapun.

Dia bingung lantaran sawah orang tuanya itu digusur dan dinyatakan Pemerintah Desa sudah bersertifikat beratas namakan perusahaan swasta

Suwarni menyatakan, jauh sebelum peristiwa tersebut, Kepala Desa Tobat, Endang Suherman sempat meminta agar keluarganya mau menjual lahan persawahan itu.

Namun, penawaran itu ditolak. Sebab katanya keluarga nya ingin meningkatkan status lahan tersebut menjadi atau dibuatkan Sertifikat.

“Saya belum pernah menjual, kok sudah ada sertifikat nya, atas nama PT?,” terang nya saat ditemui awak media online pada Rabu (13/12/2023).

Adapun harapan warga yang menjadi korban, agar sawah bisa kembali lagi. Dan untuk para oknum yang tidak bertanggung jawab, harap mereka mengakui semua kesalahannya, bebaskan sawah warga dan semua kerusakan harap ganti rugi

“Kita masih bertahan gak mau dijual, karena memang keluarga hari-hari bertani,” katanya.

Ahli waris lainnya, H. Solihin mengungkapkan, Pihak keluarganya itu memiliki bukti-bukti alas hak kepemilikan dari lahan persawahan yang kini diklaim pengembang.

Dimana, kata Solihin dari total luasan bidang tanah orang tuanya, pihaknya memiliki Akta Jual Beli (AJB), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Girik

“Kami punya bukti alas hak nya, makanya itu bingung kalau sertifikat dijadikan milik PT,” jelasnya.

Solihin mengaku, keluarganya mendapatkan ancaman dari tim kuasa hukum pengembang perumahan, yaitu PT. Abhinaya.

“Katanya, jika ahli waris tidak menerima lahan itu digusur, maka akan dituntut di pengadilan,” terangnya.

Lebih jauh, Solihin mewakili abahnya meminta keadilan dan berharap agar lahan persawahan milik keluarganya itu bisa dikembalikan.

“Saya pokoknya mau lahan itu kembali, karena kami tidak ada niat untuk menjual,”imbuhnya.)**

pewarta: Raihan-tim

Penulis: RaihanEditor: Eko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *