Dinamika Politik Yang Berkembang, Simak ! Tanggapan Ketua PCNU Grobogan K.H Ahmad Fadhil Baalawi

Kamtibmas

Grobogan, Suluh Nusantara News — Terkait dinamika perkembangan politik di masyarakat Ketua PCNU Kabupaten Grobogan K.H Ahmad Fadhil Baalawi memberikan pernyataan di kediamannya desa Genuksuran, Kecamatan Purwodadi, tentang hak angket milik DPR RI untuk membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024, Jumat (23/02/23)

“ Terkait hak angket DPR yang berkembang untuk dikesampingkan, yang mana berusaha membatalkan hasil Pemilu 2024 khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas dimana-mana,” ujarnya.

K.H Ahmad Fadhil Baalawi menjelaskan pengajuan Hak Angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan lembaga legislatif. Terkait dengan pelaksanaan pemilihan suara yang telah berjalan agar masyarakat mempercayakan semua kepada penyelenggara Pemilu.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi Hak Angket DPR dan masyarakat tidak mudah terprovokasi berita hoax yang marak di media massa,” ucapnya.

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ketua PCNU menuturkan pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI dan isu hak angket yang berkembang untuk dikesampingkan serta utamakan kesatuan, persatuan bangsa.

“Sekali lagi saya tekankan, Hak Angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi,” pungkasnya.)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *