Semarang~SN.News | Hingga lebih dari dua pekan sejak dikirimkan, surat permohonan klarifikasi yang dilayangkan redaksi 1Pena.id kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Semarang belum memperoleh tanggapan resmi. Surat tersebut dikirim pada 1 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya konfirmasi atas sejumlah temuan lapangan pada proyek-proyek di bawah kewenangan dinas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat klarifikasi itu telah diterima oleh Wahyu, petugas keamanan kantor Dinas PU Kabupaten Semarang, pada hari yang sama. Wahyu mencatat penerimaan dokumen dan menyampaikan bahwa surat akan diteruskan kepada bagian tata usaha serta pimpinan dinas.

Namun, hingga kini, redaksi belum menerima balasan berupa surat resmi, panggilan telepon, maupun penjadwalan wawancara dari pihak terkait.Permohonan klarifikasi tersebut memuat beberapa poin penting yang menyoroti dugaan ketidaksesuaian teknis serta detail pelaksanaan pekerjaan pada sejumlah proyek.
Redaksi 1Pena.id menegaskan bahwa langkah konfirmasi dilakukan sesuai prosedur jurnalistik guna menjamin akurasi informasi dan menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.Tidak adanya respons dari instansi publik tersebut menimbulkan perhatian terhadap komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik memberikan tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja. Selain itu, Undang-Undang Pers menjamin hak media untuk memperoleh informasi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PU Kabupaten Semarang maupun pejabat terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi 1Pena.id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak dinas demi memenuhi hak publik atas informasi yang transparan, akurat, dan berimbang.(Tim)*