Sukabumi, Suluh Nusantara News — Direktur Law Firm Marpaung. SH & Partner menilai pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat gagal paham dalam menanggapi Surat Upaya Banding Administratif terhadap diterbitkannya Surat Perintah Bupati Sukabumi Nomor 700/22/7964/Inspektorat /2023 yang dikirimkan oleh Law Firm Marpaung beberapa waktu lalu,Pasalnya apa yang dipermasalahkan dan dipertanyakan dalam surat tersebut jawaban dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak sesuai dengan yang diharapkan.
” Menurut dirinya Surat Perintah Bupati tersebut bukan lah seperti vonis majelis hakim di pengadilan kepada terdakwa yang harus di eksekusi oleh jaksa yang sifatnya memaksa ,makanya dirinya sangat aneh terhadap Surat Perintah Bupati tersebut karena ada Video wawancara dari salah satu media,disitu pihak inspektorat tidak mengatakan bahwa disitu ada kerugian negara akan tetapi didalam surat perintah tersebut tercantum adanya kerugian negara dan desa.” Ujar HR.Irianto Marpaung.SH saat ditemui awak media di kantornya Perum Genteng Puri ,Baros Sukabumi,Jawa Barat,Rabu ( 21/11/2023).
Dalam Surat Jawaban dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait perihal Banding administratif yang diajukan oleh Law Firm Marpaung SH dan Partner tersebut hanya menjawab tentang Tugas Pokok dan Fungsi dari pemerintah daerah kabupaten Sukabumi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kerjasama serta peningkatan kapasitas lembaga desa saja,akan tetapi tidak membahas tentang apa yang menjadi pokok permasalahan tentang pemberhentian program pendampingan bantuan hukum ,karena menurutnya program pemberian pendampingan bantuan hukum oleh Law Firm Marpaung sudah sesuai dengan Kewenangan Kepala Desa sesuai Pasal 26 hurup N tentang UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa Kepala Desa berhak mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,jadi artinya kami Law Firm merupakan gabungan dari para advokat yang ber KTA dan mempunyai Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi.
” Seharusnya tentang pokok permasalahan yang harus dijawab bukan malah menjelaskan tentang kewenangan Pemerintah daerah dan tugas Inspektorat,kami juga paham kalau akan hal tersebut,untuk itu kami menilai bahwa Pihak Provinsi Jawa Barat masih gagal paham dalam menanggapi Surat Banding Administratif dari kami, ” Pungkasnya.(***)