Dirreskrimsus Polda Gorontalo: Emas PETI Haram Diperjualbelikan, Toko Emas Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

GORONTALO – Suluhnusantara. News // Penutupan sejumlah toko emas di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, yang belakangan memicu keresahan para penambang akhirnya mendapat penjelasan tegas dari aparat kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede SH SIK MH, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa emas yang berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jelas tidak boleh diperjualbelikan.

“Kalau emas dari PETI ya memang tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Maruly saat dikonfirmasi di Mapolda Gorontalo, Selasa (3/3/2026).

Larangan tersebut, kata Maruly, memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam aturan itu disebutkan, siapa pun yang menyimpan, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral/emas yang bukan berasal dari pemegang izin resmi, dapat terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

Artinya, bukan hanya penambang ilegal yang berisiko. Para pembeli, termasuk toko emas yang diduga mengetahui asal-usul emas dari PETI namun tetap melakukan transaksi, juga bisa terseret hukum.

Lebih jauh, Maruly menegaskan bahwa pembeli emas hasil PETI berpotensi dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Konsekuensinya tidak main-main. Selain ancaman pidana penjara, penyidik dapat melakukan penelusuran dan perampasan aset hasil kejahatan.

“Penyidik akan bekerja sama dengan PPATK dalam penelusuran aset para toko emas yang membeli emas hasil PETI,” tegasnya.

Langkah ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak hanya menyasar penambang ilegal, tetapi juga mata rantai distribusi emas ilegal.

Di sisi lain, kepolisian memastikan bahwa penertiban aktivitas PETI di Pohuwato terus berjalan.

Menurut Maruly, langkah penindakan telah dilakukan sejak 5 Januari 2026 oleh aparat penegak hukum (APH), baik dari Polda maupun Polres, bersama Forkopimda dan stakeholder terkait. Hingga kini, operasi tersebut masih berlangsung.

Meski tegas dalam penindakan, Polda Gorontalo juga mendorong solusi jangka panjang. Kapolda Gorontalo disebut meminta Pemerintah Provinsi untuk mempercepat dan mempermudah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Tujuannya agar masyarakat tetap bisa menambang secara legal, tertib, dan bertanggung jawab.

“Selain penertiban PETI, Kapolda mendorong Pemprov agar mempercepat dan mempermudah penerbitan IPR agar masyarakat bisa menambang secara legal,” tutup Maruly.

Dengan sikap tegas ini, aparat mengirim pesan jelas: emas ilegal bukan hanya soal tambang tanpa izin, tetapi juga soal rantai distribusi yang bisa menyeret banyak pihak ke jerat hukum.

Reporter : Idam ( Kaperwil Jabar)