Pangkal Pinang, Suluh Nusantara News — Hilang nya Irwan tanpa berita sempat menuai asumsi lari dari tugas dan tanggung jawab sebagai wartawan yang berkewenangan membina rekan media nya di babel, Irwan dipercaya sebagai Kaperwil Bangka Belitung.
Irwan, seorang wartawan suatu media online nasional di Indonesia, sebut saja media SL, raib tanpa kabar sejak Juli 2023 lalu, atau sekitar 4 (empat)bulan hingga diketahui keberadaan nya ternyata dia terbaring tidak berdaya sakit dalam segala kekurangan nya. 15/11/23.
Selama Irwan tidak aktif dan tidak ada kabar berita.Ironisnya pula, tidak ada satupun anggota wartawan sedaerah dan satu media dengan nya, yang mengetahui kabar berita Irwan, padahal ada beberapa wartawan dibawah jabatan Irwan sebagai WA Kaperwil dan korwil dan juga ada humas media SL, di Babel tersebut. Hingga tiba tiba berita tentang Irwan didapatkan oleh dua orang wartawan, Andri WA Kaperwil dan Srikandi Babel sebagai korwil SL di Babel.Adri dan Srikandi Babel menelusuri kebenaran info, dan bertemulah dengan keluarga Irwan, sedang Irwan telah dibawah ke sebuah rumah sakit Di Pangkal pinang paska berbulan sakit tak berdaya.
Kedua awak media ini pun mendatangi rumah sakit dimaksud, dan memang benar, Irwan terkapar tak berdaya disitu karena mengalami sakit stroke.
Mendapatkan itu kedua awak media tak dapat membendung kesedihan, apalagi Irwan juga masih pimpinan mereka sebagai Kaperwil Babel. Srikandi hampir tak dapat menahan perasaan nya, Srikandi tak dapat membendung tangisnya.Namun Andri bisa segera menenangkan Srikandi dan mencoba berdiskusi dengan petugas rumah sakit tentang keadaan Irwan.
Di dapati lah bahwa di rumah sakit tersebut Irwan ada mengalami permasalahan BPJS. BPJS kepunyaan Irwan ternyata ada menunggak sehingga harus diurus secepatnya ke pihak BPJS tersebut. Jika tidak Irwan harus membayar biaya perawatan yang ada sesuai aturan di rumah sakit tersebut. Andri maupun Srikandi belum tau jelas berapa tunggakan tersebut adanya, karena dia mendengar dari beberapa orang yang mengaku mengurus pak Irwan hingga Rp 700.000,-dan denda sebanyak Rp 1.881.300,-(sejuta delapan ratus delapan puluh satu ribu, tiga ratus rupiah).Secepat nya diketahui bahwa Ivan seorang jurnalis dari salah satu media di Bangka, yang mengaku sudah membawa Irwan ke rumah sakit dan sudah membayar uang pokok tunggakan BPJS Irwan sebesar Rp 700.000,-(Tujuh ratus ribu rupiah) tersebut, tersisa hanya denda tunggakan saja, senilai Rp 1.881.300,-(sejuta delapan ratus delapan puluh satu ribu, tiga ratus rupiah).
Bu hartati merupakan keluarga pak Irwan ini kebingungan dari mana dia harus membayar denda BPJS tersebut,belum lagi biaya Irwan yang masih terbaring di rumah sakit tersebut.
Mencari ketua pimpinan redaksi media yang mengurus tersebut, kedua awak media SL tidak bertemu, karena beliau sudah pulang. Awak media pun mencoba datangi kantor kelurahan Keramat, untuk meminta surat keterangan donasi. Selanjutnya awak media pun berupaya untuk menemui Direktur Rumah Sakit Depati Hamzah Pangkal pinang, untuk mengkonfirmasi permasalahan uang denda BPJS tersebut diatas. Direktur Rumah sakit Depati Hamzah membenarkan adanya denda tunggakan tersebut, dan mengatakan itu bukan uang yang harus dibayarkan kepada rumah sakit.
Untung saja,terkait masalah pendanaan yang harus ditanggung keluarga pasien tersebut, bu Hartati menyampaikan ada seorang ibu yang bernama Anniza Toza, yang rela membantu pembiayaan Irwan di rumah sakit. Ibu Anniza Toza kebetulan seorang caleg dari partai PKS dapil kota propinsi Babel.
“Ya semua nanti kita selesaikan.Tinggal nanti kita bantu untuk kebutuhan selanjutnya, seperti beliau itu butuh beli pampers dan sebagainya”;ujar Anniza Toza.
Dan alhamdulilah, hari ini 14/11/23, semua persoalan rumah sakit sudah kelar
dan pasien di izinkan pulang,meskipun masih menjalani rawat jalan. Demi kepentingan publik, awak media akan telusuri kebenaran angka yang tertunggak, berikut denda dari pihak BPJS milik pak Irwan, untuk mengetahui persisnya aturan BPJS, yang berlaku di Indonesia.Sehingga pasien sebagaimana pak Irwan ini atau pelanggan BPJS harus menanggung denda berkali-kali lipat dari tunggakan yang ada.Adakah sosialisasi BPJS dilakukan untuk anggota nya, sehingga masyarakat mengerti bagaimana pola kerja BPJS itu sendiri dalam membantu meringankan beban biaya anggota nya yang sakit.(Srikandi Babel)