Tulungagung, SN.News | Kamis (8 Januari 2026) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulungagung menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dalam layanan lingkup tugas Dinas Kesehatan.

Kegiatan penandatanganan tersebut berlangsung di Gedung Pertemuan Kartini, Kantor Disdukcapil Kabupaten Tulungagung, dan dihadiri oleh jajaran pimpinan dari kedua instansi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Dr. Desi Lusiana Wardhani, SKM, M.Kes., menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama ini. Menurutnya, integrasi data kependudukan akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kerja sama ini sangat penting, terutama untuk mendukung proses verifikasi dan validasi data calon pasien maupun pasien yang berada dalam lingkup layanan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani, S.H., M.A.P., mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kerja sama tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan bertujuan untuk memperoleh data pasien yang lebih akurat sehingga masyarakat dapat memperoleh hak layanan kesehatan secara cepat dan tepat.

“Inti dari kerja sama ini adalah mendukung program nasional GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan), mempercepat pelayanan dokumen kependudukan, serta meningkatkan pelayanan prima di fasilitas kesehatan,” jelasnya.
Ia berharap sinergi antara Disdukcapil dan Dinas Kesehatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung.(Juna**)