Diskominfo SP Mura Ikuti Sosialisasi Penggunaan SFR dan Alat Perangkat Telekomunikasi

Palangka Raya, Suluhnusantara.news – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap regulasi terkait penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura) telah mengikuti Sosialisasi Pengenaan Sanksi Denda Administratif. Kegiatan ini diselenggarakan di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya pada Kamis (7/3/2024).

Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov. Kalteng) Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng dalam pembukaan kegiatan tersebut. Beliau menyampaikan pentingnya pematuhan terhadap regulasi dalam pemanfaatan teknologi demi menjaga keamanan negara dan keselamatan manusia.

Dalam sambutannya, Asisten Adum Sri Suwanto menegaskan bahwa penggunaan Spektrum Frekuensi Radio harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021.

“Penggunaan SFR harus mendapatkan izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta tidak boleh menyebabkan gangguan terhadap layanan publik lainnya,”jelas Sri Suwanto Asisten Setda provinsi Kalteng.

Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya, Rohmudin, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran penggunaan SFR dan alat telekomunikasi kini lebih mengedepankan sanksi administratif daripada aspek pidana.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan terkait penggunaan SFR dan alat telekomunikasi,” papar Rohmadin Kepala Balmon SFR kelas II Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal lingkup Provinsi Kalimantan Tengah/Kabupaten/Kota, serta narasumber dari Ditjen SDPPI Kemenkominfo RI.

Setelah mengikuti kegiatan ini, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Diskominfo SP, Kabupaten Mura, Hendry Januardy menyatakan harapannya agar perangkat daerah, khususnya di lingkup Pemkab Murung Raya, dapat secara resmi mendaftar dan mendapatkan sertifikasi SFR/APT.

“Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi yang berpotensi menimbulkan sanksi denda administratif,” tegas Hendry Januardy Kabid Diskominfo Mura.

(M.Ilmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *