Ditetapkan Menjadi Tersangka, Kejari Gianyar Masukan 3 Pengurus LPD Kedewatan ke Rutan

Tiga Pengurus LPD Kedewatan setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejari Gianyar melakukan penahanan di Rutan IIB Gianyar. Foto: Dok (ist)

Gianyar-Suluhnusantara News| Setelah melalui proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menetapkan tiga (3) tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Dana LPD Kedewatan.

Ketiga orang pengurus Lembaga Perkeriditan Desa (LPD) Kedewatan yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, IWM selaku mantan Ketua LPD, INRAP selaku mantan Bendahara LPD dan IMDP selaku mantan Sekretaris LPD Kedewatan berdasarkan surat penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar.

Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro menjelaskan bahwa untuk IWM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-3977/N.1.15/Fd/11/2023, untuk penetapan INRAP sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-3971/N.1.15/Fd/11/2023 dan IMDP ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat penetapan nomor B-3973/N.1.15/Fd/11/2023.

“Dimana dengan kewenangannya, ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana LPD Desa Kedewatan”, jelasnya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), I Wayan Empu Guana Pura, Jumat (24/11/2023) di Kantor Kejari Gianyar.

Perbuatan para tersangka berawal sekira tahun 2010 hingga 2011, dimana INRAP selaku Bendahara memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali kepada pegawai LPD Kedewatan dengan jumlah total sebesar Rp Rp11.584.624.410,-.

Dalam perbuatan INRAP diketahui oleh tersangka IWM selaku Ketua LPD dan sekretaris LPD Kedewatan yaitu IMDP, yang kemudian direalisasikan seolah-olah menjadi kredit pada tahun 2021, namun tanpa jaminan kredit.

“Atas perbuatan ketiga tersangka yaitu IWM, INRAP dan IMDP tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah”, beber Agus Wirawan.

Lanjut kata dia, berdasarkan uraian hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara, perbuatan ketiga Tersangka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Perekonomian Negara sebesar Rp. 13.246.799.943 (Tiga Belas Miliar Dua Ratus Empat Puluh Enam Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1 ) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, imbuhnya.

Agus Wirawan juga menegaskan kini ketiga tersangka kita lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar untuk memperlancar proses penyidikan.

“Disamping itu untuk menghindari kekhawatiran terhadap tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”, tegasnya.(SAS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *