Ditreskrimsus Polda Banten Bongkar Kasus Produksi Oli Palsu

SERANG, Suluh Nusantara.News – Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Pelumas Oli diduga Palsu,M di dua tempat berbeda, yaitu di Ruko Bizstreet Blok W08, Kecamatan Panongan, dan Gudang di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan Dua pelaku dan ribuan botol Oli bermerek yang diduga palsu.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan dan perwakilan PT. Astra Honda Motor, saat digelar Press Conference, di Mapolda Banten, Senin (03/6/2024).

Kombes Pol. Didik Hariyanto mengatakan, bahwa pelaku kasus tersebut memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar.

“Diketahui pada hari Selasa (21/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB, di Ruko Bizstreet, Pelaku memproduksi dan memperdagangkan barang berupa Oli dengan berbagai merek, yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau diduga palsu, milik HB Alias AYUNG selaku pemilik (pemodal) dan dibantu oleh HW selaku penanggung jawab di lapangan,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan para pelaku, lanjut Kombes Didik, Tersangka HW sudah melakukan kegiatan ini dari tahun 2023 dan sempat  berhenti pada awal tahun 2024. Kemudian, pada April 2024, HW melakukan kerjasama dengan HB sebagai pemodal untuk memproduksi atau memperdagangkan oli yang diduga palsu.

“Setiap hari mereka mampu memproduksi oli berbagai merek sebanyak 10 drum, menghasilkan 70–100 karton. Setiap karton berisi 24 botol, total dalam sehari mampu memproduksi sebanyak 2.400 botol. Dan diperdagangkan dengan harga Rp24 Ribu perbotol. Dalam sehari mampu memperdagangkan sebanyak 2.400 botol X Rp24 Ribu = Rp 57.600.000,- perhari,” bebernya.

Kegiatan tersebut, kata Kombes Didik, sudah berjalan selama 3 bulan, dengan total omzet sebanyak Rp 5,2 Milliar. Didik menjelaskan motif yang dilakukan oleh para pelaku. “Motifnya untuk mendapatkan keuntungan materil,” jelasnya.

Didik menerangkan cara para pelaku dalam memproduksi oli palsu tersebut. Pertama-tama bahan baku datang berupa oli drum, botol, sticker, koil, kardus dan tutup botol, setelah datang semua karyawan melakukan penempelan sticker merek oli pada kemasan botol, kemudian oli drum tersebut disedot menggunkan mesin jetpump penyedot Oli ke dalam ember, kemudian oli yang didalam ember tersebut yang awalnya kuning keputihan atau kuning kecoklatan dicampur pewarna dan diaduk menggunakan pipa pengaduk, dengan rincian dicampur pewarna merah untuk oli merek Federal Ultratec, pewarna Merah, Kuning, Coklat dicampur dengan bahan baku oli untuk oli merek MPX1, MPX2 dan SPX2, setelah itu botol yang sudah ditempelkan sticker merek oli tersebut di isi dengan oli yang sudah dicampur pewarna, kemudian setelah botol terisi oli kemudian dilakukan pengepresan koil pada tutup botol, kemudian oli-oli tersebut dimasukan kedalam kardus yang belum ditutup, etelah itu kardus yang berisikan botol oli isi tersebut dilakukan print nomor kode oli, Setelah oli diberikan kode kemudian oli tersebut ditutup menggunakan tutup botol oli dan dilakukan packing kardus,” terangnya.

“Bahan baku didapat dari RK selaku PT. Sinar Nuasa Indonesia (PT. SNI) dengan harga beli Rp 16.400,-  perKilogram, kemudian setelah diproduksi diperdagangkan dengan harga Rp 580.000,- perkarton,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para Pelaku terjerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d dan/atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah).

Kemudian, dijerat Pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah) dan/atau Pasal 120 Jo Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 55 KUHPidana.*

Reporter : Idam ( kaperwil Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *