DLHK Aceh Timur Siap Tindak Tegas PT PPP Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Aceh Timur.Suluhnusantara.News – Terkait dugaan pencemaran lingkungan dari limbah dan debu PKS milik PT PPP di Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Timur menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan survei pengawasan dan pembinaan sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja dan PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Kita akan melakukan survei pengawasan dan pembinaan, dan nanti akan kita kaji sesuai baku mutu lingkungan,” ujar Hermansyah, S.Sos, kabid Penataan dan pengawasan izin lingkungan dan PPLH. pada Senin 24 Juni 2024.

“Ini merupakan batasan yang mengikat secara hukum untuk mengukur standar kualitas batas kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen untuk melihat seberapa tercemarnya lingkungan. Ujar Hermansyah.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan mengenai regulasi pembuangan limbah berdasarkan Pasal 20 Ayat 3 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

DLHK Aceh Timur akan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengawasan dengan mempersiapkan bahan administrasi terlebih dahulu. Saat ini, laporan tersebut masih bersifat dugaan dari berita, dan DLHK Aceh Timur perlu menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan kebenarannya. “Kami meminta masyarakat untuk memberikan waktu sekitar satu minggu agar proses administrasi tidak dilanggar,” ujar Hermansyah.

“Nanti akan dilakukan uji laboratorium dan uji administrasi untuk memverifikasi dugaan tersebut. Kami meminta masyarakat untuk bersabar, karena ini masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian hukum melalui laboratorium. Jika dugaan tersebut terbukti, DLHK Aceh Timur akan memprosesnya sesuai hukum.”tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, bau busuk yang menyengat dari Instalasi Pengolahan Limbah (IPL) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Padang Palma (PPP) di Desa Blang Simpo, Kecamatan Peureulak Timur, diduga mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga setempat.

Selain bau limbah pabrik, masyarakat setempat juga terpaksa menghirup debu yang berasal dari mesin boiler yang beroperasi setiap hari kerja.

Seorang warga Desa Tualang Pateng mengungkapkan kekesalannya. Menurutnya, sejak beroperasinya pabrik PKS, kenyamanan hidup masyarakat telah terampas oleh bau limbah yang menyengat dan debu yang berterbangan.

“Setiap pabrik beroperasi, kami terpaksa mencium bau limbah yang tak sedap dan debu yang beterbangan,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya. Selama ini, warga sabar dan tidak protes, meskipun sudah tidak nyaman tinggal di dekat area pabrik.

“Sebenarnya warga mengeluh dan tidak tahan mencium bau limbah serta udara yang tercemar debu dari pabrik. Apalagi anak-anak terancam kesehatannya, tapi tidak mungkin pindah ke daerah lain,” ujar warga tersebut.

Sumber lain mengatakan, intensitas bau limbah dari PKS milik PT PPP tinggi karena pengelolaan limbah sawit tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Penerbitan Izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan pengawasan dari DLHK Aceh Timur patut dipertanyakan.”Setiap bulan DLKH wajib evaluasi dampak operasional pabrik, tapi kenapa bertahun-tahun tidak ada perubahan, warga harus menghirup debu dan bau limbah yang menyengat,” tandas sumber tersebut.

Lanjutnya, masyarakat sangat resah dan khawatir, dampak pencemaran udara akan mempengaruhi kesehatan, terutama anak-anak dan orang tua.”Kami sangat khawatir dengan debu yang beterbangan yang bisa berdampak pada kesehatan warga, khususnya balita dan orang tua,” cetusnya.

“Karena sudah terganggu kenyamanan dan mengancam kesehatan manusia, ia meminta agar operasional PKS tersebut dihentikan sebelum mampu menekan dan mencegah pencemaran lingkungan, terutama bau limbah sawit dan debu yang diproduksi dari mesin boiler,” tegasnya.

Ia berharap pimpinan perusahaan PT PPP memikirkan nasib kesehatan dan kenyamanan masyarakat untuk jangka panjang.”Mereka jangan hanya memikirkan keuntungan bisnis saja, tapi nasib kehidupan masyarakat yang terkena imbas harus diprioritaskan,” harapnya.

Sumber juga meminta dan mendesak Tim Gakkumdu Aceh untuk turun langsung mendengar keluhan masyarakat serta menyidak operasional PKS yang diduga tidak sesuai SOP.”Kami juga mendesak pihak Gakkumdu Aceh untuk turun langsung melihat dan evaluasi terhadap operasional PKS yang selama ini tidak sesuai SOP,” desaknya.

Terakhir, sumber menyebutkan bahwa diduga tidak sesuai SOP, pada akhir tahun 2023 seorang karyawan asal Desa Seunebok Lapang meninggal dunia karena tergilas oleh mesin PKS tersebut.

“Saya dengar informasi, karyawan yang meninggal tersebut bukan tenaga teknis, tapi karyawan biasa yang ditugaskan di bagian mesin. Sehingga naas, karyawan tersebut meninggal di tempat. Namun pihak perusahaan menutupi kasus tersebut,” pungkas sumber tersebut.*

Tim 86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *