ACEH SINGKIL, SULUHNUSANTARA.NEWS
| Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong(DPP BEM-TR), Muhammad Syariski (10/12-2023) mengatakan tidak ada lagi waktu tolenransi dalam penanganan dugaan kasus kerjasama Pemkab Aceh Singkil dengan UGM tahun 2018 bidang SDA dan Neraca sebab sudah berlarut-larut.
“Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejari Aceh Singkil, segera tetapkan saudara Junaidi, S.S.T.P Asisten 1 Setdakab Aceh Singkil sebagai tersangka atas dugaan kasus kerjasama Pemkab dengan UGM 2018, sebab beliau pada tahun 2018 sebagai Kepala Bappeda Aceh Singkil yang harus bertanggung jawab dengan permasalahan itu”. Ungkap Syariski
Lebih lanjut Syariski menambahkan, dari DPP BEM-TR sebelumnya sudah melakukan orasi di Kejari Aceh Singkil yang berujung di sambut baik oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Munandar, SH. MH dalam audiensi. Kami meminta Kejari segera usut tuntas tentang dugaan kasus Kerjasama Pemkab dengan UGM 2018.
“Jawaban Kajari kepada kami, lagi dalam proses menunggu hasil audit APIP Inspektorat Provinsi Aceh. Sudah hampir satu tahun dugaan kasus tersebut ditangani oleh Tipidsus Kejari Aceh Singkil, terhitung sejak pengaduan masyarakat di awal tahun kemarin.
“Namun setelah dikonfirmasi langsung oleh Syariski dan rekan-rekan DPP BEM-TR kepada Ketua APIP Inspektorat Provinsi Aceh Sahdansyah, SH mengatakan, hal tersebut telah dikembalikan ke APIP Inspektorat Aceh Singkil dalam proses penanganannya.
“Permasalahan tersebut telah kami kembalikan lagi ke Inspektorat Aceh Singkil, karena keterbatasan anggota dalam menanganinya, “kata Sahdansyah, SH
Namun hingga saat ini belum ada kejelasan pasti serta transparansi, “dari Inspektorat Aceh Singkil terkait proses tersebut.
“Ada apa dengan Inspektorat Aceh Singkil, jangan membuat masyarakat berpikir semakin liar atas dugaan tersebut, “tutup Syariski. (Red/Jalaludin Barat/RN)