BABEL, — Suluhnusantara.News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batuan. (Selasa 10/02/2026)
Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Air Itam, Pangkalpinang, dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPRD Babel, Imam Wahyudi, dengan dihadiri anggota Pansus Komisi III serta perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam arahannya, Imam menekankan pentingnya pembahasan yang matang dan tidak tergesa-gesa.
“Pembahasan ini harus benar-benar berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat. Yang penting substansinya mendalam, bukan sekadar formalitas,” ujar Imam.
Ia menyampaikan bahwa setiap pemangku kepentingan, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan pandangan, masukan, dan konsep terkait Raperda, terutama mengenai pasal-pasal yang masih memerlukan penyempurnaan.
Hingga rapat tersebut, Pansus baru masuk tahap awal pembahasan, mencakup Naskah Akademik (NA), latar belakang, pengantar, serta ketentuan umum dalam Pasal 1.
Sejumlah masukan telah disampaikan oleh Dinas ESDM, biro hukum, dan tenaga ahli terkait.
“Kami memastikan semua masukan diolah secara objektif. Hasil akhir nanti diharapkan maksimal dan bisa menjadi regulasi yang aspiratif,” tegas Imam.
Imam juga menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan bebas dari intervensi pihak manapun.
Orientasi utama Pansus adalah keberlanjutan lingkungan dan perlindungan kepentingan masyarakat pesisir.
Rencananya, Pansus akan melibatkan berbagai unsur eksternal melalui mekanisme public hearing, termasuk asosiasi pertambangan, pemerhati lingkungan, akademisi, hingga masyarakat sipil, untuk memperkuat kualitas regulasi.
Isu keselamatan pekerja tambang menjadi perhatian serius.
Imam menyebutkan berbagai kasus kecelakaan kerja akibat longsor di tambang menegaskan perlunya pengaturan hak dan keselamatan pekerja, termasuk dalam skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Keselamatan dan hak pekerja akan menjadi fokus utama kami. Dukungan semua pihak, termasuk media, sangat dibutuhkan karena masyarakat menantikan hasilnya,” kata Imam.
Selain itu, Pansus DPRD Babel juga menyiapkan kerja sama akademik dengan perguruan tinggi, salah satunya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, untuk memperkuat aspek hukum dan teknis regulasi.
Rapat pembahasan berlangsung alot, menandai komitmen DPRD Babel untuk menghasilkan produk hukum daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional, aspiratif, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.
“Raperda ini tidak sekadar aturan administratif, tetapi juga instrumen untuk menjaga keberlanjutan tambang dan perlindungan masyarakat,” ujar salah satu anggota Pansus.
Setiap pasal dikaji dengan cermat, memastikan tidak ada celah yang merugikan lingkungan maupun pekerja tambang.
Pansus menegaskan pendekatan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan sumber daya alam.
Dengan keterlibatan lintas pihak, Pansus berharap Raperda ini menjadi model bagi daerah lain, sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap regulasi dan etika lingkungan.
[Darmawan)