Berita  

DPRD Bangli Kebut Dua Ranperda, Eksekutif Sampaikan Tanggapan

Foto: situasi pembahasan dua Ranperda yang ditanggapu eksekutif melalui Wakil Bupati Bangli Wayan Diar. Dok (ist)

Bangli-Suluhnusantara.News| Pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Ranperda Kabupaten Layak Anak dan Pengarustamaan Gender dikebut dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli bersama Eksekutif Selasa (21/11/2023).

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada dan I Komang Carles, serta Anggota DPRD Bangli, sementara dari Pemkab Bangli hadiri Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, Para Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli dan undangan lainnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut fraksi-fraksi DPRD Bangli menyampaikan pemandangan umumnya. Dimana pada umumnya seluruh fraksi yang ada berkomitmen dan mendukung adanya Ranperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Pengarustamaan Gender (PUG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Disamping itu fraksi-fraksi juga menekan agar setelah kedua Ranperda itu nantinya ditetapkan jadi Perda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bisa mengakomodir pelaksanaan anggaran agar bisa berkesinambungan.

Sementara itu atas penyampian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pihak Eksekutif melalui Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyampaikan, guna menjamin, melindungi dan memenuhi hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, maka perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan.

Agar upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang oprimal perlu adanya sistem penyelenggaraan pemenuhan hak anak dan perlindungan khsusus anak, yang melibatkan lintas pemangku kepentingan baik pemerintah masyarakat, dan dunia usaha.

Begitu pula dengan pengarusnamaan gender pemerintah daerah bersama DPRD Bangli sependapat dan sepakat bahwa kedua Ranperda yag akan dibahas merupakan Ranperda yang sangat penting bagi daerah.

“Pemerintah Daerah sangat mengapreasiasi atas kinerja fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangli atas respon positifnya”, ucap Diar.

Lanjut kata Diar, terkait langkah-langkah strategis dan konkret dalam implementasi perlindungan terhadap anak dan perempuan termasuk dalam penanganan stunting, dapat disampaikan bahwa Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dibentuk dan diimplementasikan untuk membangun sistem Pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitemen dan sumber daya seluruh pemangku kepentigan dalam pemenuha hak anak dan perlindungan khusus anak.

“Ranperda Kabupaten Layak Anak menegasakan bahwa pertanggungjawaban orang tua , keluarga , masyarakat, pemerintah daerah merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksankan secara terus menerus demi terlinduginya hak-hak anak. Sementara Raperda tentan pengarustamaan gender ini diperlukan sebagai landasan hukum bagi upaya pemberdayaan Perempuan,”pungkasnya.(SAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *