Murung Raya,Suluhnusantara.news – Pelaksanaan program bantuan pendidikan di Kabupaten Murung Raya (Mura) yang telah berjalan selama lima tahun terakhir masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait mekanisme seleksi penerima manfaat. Hal ini menjadi perhatian karena menimbulkan polemik di tingkat masyarakat desa.
Ketua Komisi II DPRD Mura, Bebie, S.Sos., S.H., M.M., S.A.P., menekankan perlunya perbaikan dalam proses seleksi agar lebih transparan dan akuntabel. Ia meminta pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk memastikan mekanisme seleksi berjalan sesuai prinsip keterbukaan.
“Aturan dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 22 Tahun 2024 sebenarnya sudah cukup baik, tetapi implementasinya masih perlu ditingkatkan. Transparansi harus diterapkan, baik di tingkat kecamatan maupun di Disdikbud,” ujar Bebie, Jumat (17/1/2025).
Menurut politisi dari PDIP ini, berbagai permasalahan muncul karena kurang profesionalnya pengelolaan program. Ia menyoroti pentingnya pengumuman terbuka terkait perubahan data calon penerima bantuan, seperti nama, alamat, atau asal desa.
“Transparansi dalam proses seleksi akan membantu masyarakat memahami mekanismenya dan mencegah kesalahpahaman. Jika ada perubahan data, hal itu harus disampaikan secara terbuka,” lanjutnya.
Lebih jauh, Bebie berharap Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang dapat menghasilkan solusi konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi publik terkait program ini.
“Program ini adalah langkah penting untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Murung Raya. Dengan manajemen yang lebih transparan, dampaknya bagi kemajuan daerah akan jauh lebih signifikan,” pungkasnya.(M.Ilmi).