DPRD Mura Gelar Rapat Pleno Terkait Tekon Daftar Caleg, Ini Bahasannya

Murung Raya – Suluhnusantara.News || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah, baru-baru ini gelar rapat pleno untuk bahas kisruh terkait Tenaga Honor Kontrak (Tekon) mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) di wilayah tersebut.

Rapat diselenggarakan pada Rabu, 18 Oktober 2023, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Ketua DPRD Mura Doni, Wakil Ketua I DPRD Mura Likon, dan Plh Sekretaris Daerah Mura, Serampang.

Turut hadir juga Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Murung Raya, Lentine Miraya, perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mura, serta beberapa tamu undangan lainnya.

Perdebatan utama yang muncul dalam rapat tersebut adalah apakah tenaga kontrak daerah, yang biasa disebut Tekon, boleh berpartisipasi dalam politik praktis atau mendaftar sebagai Caleg.

Kepala BKPSDM Kabupaten Murung Raya, Lentine Miraya, mengklarifikasi bahwa menurut perjanjian kerja antara pihak pertama (Pemkab) dan pihak kedua (Tenaga Honor Kontrak), tenaga kontrak tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.

Hal ini diterapkan sebagai salah satu poin dalam perjanjian kerja mereka. Meskipun ada ketentuan ini, Lentine Miraya menunjukkan bahwa aturan tersebut tidak memiliki kerangka hukum yang jelas, baik pada tingkat nasional, undang-undang, peraturan pemerintah, maupun aturan daerah.

Namun, anggota Bawaslu Kabupaten Mura, Masmuji, memberikan klarifikasi penting.

Menurutnya,” hanya beberapa profesi tertentu yang wajib mundur dari jabatannya jika terlibat dalam politik praktis, seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, TNI, Polri, ASN, Direksi, Komisaris, atau profesi pendapatannya bersumber dari keuangan negara, seperti pegawai negeri,” ungkapnya.

Masmuji mengungkapkan,” bahwa tenaga honor yang tidak termasuk dalam kategori tersebut tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka, kecuali ada aturan berbeda di masing-masing daerah,” jelasnya.

Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP., M.Si., mengambil sikap yang seimbang dalam rapat tersebut.

Ia menyatakan bahwa setelah mempertimbangkan berbagai aspek, keputusan diambil untuk memberikan kesempatan kepada Tenaga Honor yang menjadi Bacal Caleg.

“Mereka disarankan untuk tetap bekerja hingga batas akhir pendaftaran Calon Legislatif Tetap yang ditetapkan oleh KPU. Dalam hal teknis, mereka yang terlibat dalam kontestasi politik dapat diberikan cuti sementara,” jelas Doni.

“Ini merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara keterlibatan politik dan pekerjaan mereka saat ini, sehingga mereka tidak dipecat atau digantikan oleh orang lain,” tutur Doni.

Rapat pleno ini mencerminkan betapa pentingnya menjaga prinsip netralitas dalam birokrasi dan administrasi publik, sambil memberikan kesempatan kepada individu yang ingin berkontribusi dalam politik.

Dalam beberapa kasus, aturan daerah dapat mengambil kebijakan yang berbeda, sehingga menjadi penting untuk menilai secara cermat situasi di masing-masing wilayah.*

(M.ilmi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *