DPRD Murung Raya Inisiasi Perda Pengelolaan Kelompok Tani

Palangka Raya,SN.News – Harapan baru bagi petani di Kabupaten Murung Raya muncul seiring dengan digodoknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Kelompok Tani. Inisiatif dari DPRD setempat ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

Rapat pengharmonisasian yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah (18/02/2026) menjadi ajang pembahasan mendalam mengenai substansi Ranperda. Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, hadir langsung bersama jajaran terkait untuk memastikan regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan petani.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menekankan pentingnya regulasi yang aplikatif dan mampu menjadi solusi bagi permasalahan petani di lapangan.

“Kelompok tani adalah penggerak ekonomi desa, jadi pengaturannya harus jelas dan terukur,” tegasnya.

Rumiadi menambahkan, Ranperda ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk memperkuat kelembagaan petani.

“Selama ini kelompok tani berperan besar, tapi belum punya payung hukum yang memadai. Kita ingin meningkatkan kapasitas dan daya saing mereka,” ujarnya.

Ranperda ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen normatif, tetapi juga operasional dengan kejelasan mengenai pembinaan, fasilitasi, dan evaluasi. Jika disahkan, Perda Pengelolaan Kelompok Tani ini diharapkan menjadi instrumen kebijakan yang efektif untuk mendorong kemandirian dan kesejahteraan petani di Murung Raya.

(M.Ilmi)