DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Sumatra Utara pinta inspektorat periksa Dana Bos SD Negri 054875 SEI Limbat

Suluh Nusantara News .pelindung lembaga LP Tipikor Nusantara Sumatra Utara hasan gurinci 14 Oktober 2023. Saat impestigasi SD negeri sai limbat tentang penggunaan dana bos .berbau taksedab .oknum guru diduga ingin menyuap.

DPW LP Tipikor Nusantara Sumatra Utara impestigasi SD negeri sai limbat tentang penggunaan dana bos tgl 12 Oktober 2023 .oknum guru/bendahara sekolah tak mengetahui apa apa tentang penggunaan dana bos .karena yang mengelola dana bos adalah kepala sekolah. lebih kurang dari 3 tahun jadi bendahara sekolah mereka di anggab tidak ada /boneka.

Hari jumat tgl 13 Oktober 2023 .jam 10.26 wib Bendahara meberi titipan kepsek di dalam amplop putih
ada apa dengan buk kepsek SD negeri sai limbat

Di dalam rekaman vidio sangat jelas bahwa oknum bendahara meminta kepada salah satu tim impestigasi. agar bendahara di pungsikan dan mengerti tanggung jawab dan tugas sebagai bendahara

pelindung LP Tipikor Nusantara Hasan gurinci .menduga kepsek SD negeri sai limbat. mengangkangi peraturan tata kelola dana bos
Karena dana bos bukan dana peribadi guru sehingga kepsek Dapat menggunakan dana bos dengan sesuka hati /bukan uang pribadi.

peraturan menteri dalam negeri no 24 THN 2020
Bahwa bantuan oprasional sekolah merupakan program bagian satuan pendidikan yang bersumber dari alokasi khusus nonfisik .tentang penggunaan dana bantuan sekolah.

penggunaan Dana bos sekolah tidak di ketahui bendahara sekolah .sehingga Dana yang di gunakan rawan penyalah gunaan /korupsi

Dana bantuan operasional sekolah merupakan program bagian satuan pendidikan perlu di kelola secara tertib efisien
Ekonomi efektif
Dan pertimbangan yang di maksud dalam huruf. a.hurub .B. perlu menetap kan peraturan menteri dalam negeri .menetab kan dana operasional sekolah secara teranseparan .sehingga tata kelola dana sekola berjalan dengan baik.

Dana bos sekolah SD negeri sai limbat perlu di petanyakan oleh spektorat.dan di periksa secara hukum
transeparan dan bertanggung jawab demi terciptanya Indonesia bebas dari korupsi
Sesuai dengan pasal 17.ayat(3) THN 1945 undang undang dasar negara Republik Indonesia .dan undang undang nomor 39 tahun 2008tentang kementrian pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 39
tutub Zulkhairi ketua DPW LP Tipikor Nusantara Sumatra Utara
.(DS.lingga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *