Malang – SN.News | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar Malang kembali menjadi sorotan publik. Rumah sakit rujukan utama di Jawa Timur ini diduga melakukan pembiaran terhadap dua oknum bidan serta puluhan perawat yang disinyalir masih aktif bekerja meski izin praktiknya telah kedaluwarsa.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi lapangan bersama rekan gabungan media Jawa Timur, ditemukan dugaan bahwa dua oknum bidan berinisial KI dan AI masih menjalankan praktik pelayanan kesehatan meskipun Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) mereka diduga telah mati atau tidak diperpanjang.
Tak hanya itu, sedikitnya 20 oknum perawat juga disinyalir belum memperpanjang Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) serta STR, namun tetap aktif melayani pasien, baik rawat jalan maupun rawat inap di RS Saiful Anwar Malang.
Informasi tersebut diperkuat oleh keterangan warga sekitar lingkungan rumah sakit yang mengaku mengetahui aktivitas para tenaga kesehatan tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat terkait potensi malpraktik serta keselamatan pasien.
Seorang mantan pegawai RS Saiful Anwar Malang yang ditemui tim investigasi pada Selasa, 6 Januari 2025, turut membenarkan adanya dugaan lemahnya pengawasan internal terhadap kelengkapan administrasi izin tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Pengamat hukum Sahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik tenaga kesehatan tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
“Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki STR dan surat izin praktik yang sah. STR merupakan syarat registrasi, SIPP untuk perawat, dan SIPB untuk bidan. Seluruhnya diterbitkan oleh pemerintah daerah atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang,” tegas Sahlan.
Ia menambahkan, praktik bidan tanpa SIPB dapat dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, yang mengatur secara tegas kewajiban perizinan serta sanksi bagi pelanggarnya.
Dalam kasus ini, Kepala Bagian SDM RS Saiful Anwar Malang turut disorot. Ia diduga lalai dalam menjalankan fungsi manajemen sumber daya manusia, termasuk pengawasan, penataan, serta evaluasi kelengkapan izin praktik tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RS Saiful Anwar Malang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembiaran terhadap tenaga kesehatan tanpa izin tersebut.
Publik kini menunggu sikap tegas dari pihak rumah sakit serta instansi terkait guna menjamin keselamatan pasien dan menegakkan supremasi hukum di sektor pelayanan kesehatan.(Tim investigasi)*