Dua Oknum Jasa di Bondowoso Kena OTT KPK, Jaksa Agung : Sikat Habis

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana. Dok (Humas Kejaksaan~SNN)

Jakarta-Suluhnusantara.News| Kelakuan dua (2) oknum Jaksa di Bondowoso, Jawa Timur yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat geram Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Menurutnya, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela tersebut sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.

Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal jajaran kami masih terdapat oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi Kejaksaan.

“Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar ST Burhanuddin didampingi dampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Agung Ketut Sumedana, dalam siaran persnya, Kamis (16/11/23).

Dijelaskan lebih lanjut, Kejaksaan RI membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki Integritas. Kedepannya akan berjalan seleksi alam dan juga secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.

Dengan demikian, Insan Adhyaksa akan menjadi terbaik yang memiliki dedikasi, integritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan.

“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” tegas Jaksa Agung.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPK RI terkait penangkapan dua (2) oknum Jaksa yang telah melakukan tindakan tercela dengan menyalahgunakan kewenangannya yang ada.

Kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih diinternal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Pihaknya juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.

“Oleh sebab itu, tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana, sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)”, tandas ST Burhanuddin.(SAS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *