Dua Oknum Masyarakat Desa Bulusema Menghalangi Tiga Wartawan Media Online di Aceh Singkil Sedang Melaksanakan Tugas Jurnalis

Aceh Singkil, SuluhNusantara.news |
Pada hari ini senin tanggal 16 Oktober 2023, tepatnya di Kampong Bulusema Kecamatan Suro Kabupaten Aceh Singkil, Ramli Manik Kaperwil Aceh Garuda News didampingi dua rekan pers Aiyub Bancin dan Muklis dari media lain mengkonfirmasi masyarakat Kampong Bulusema terkait dugaan penahanan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kampong Bulusema. sekitar pukul 09.00 wib, tim wartawan investigasi menemui beberapa warga Kampong Bulusema yang juga ada di Kantor Camat Suro.

Pantauan wartawan, saat warga menanyakan kepada Kasi PMD Malfiansyah terkait dana BLT tersebut dan Malfiansyah mengatakan kepada warga yang datang bahwa BLT tersebut sudah di tarik sampai bulan september. “soal Kepala Kampong belum mencairkan kepada warga, silahkan tanyakan langsung kepada Plt Kepala Kampong Bulusema tuturnya Malfiansyah.

Setelah warga mau pulang wartawan media menanyakan kepada warga yang bertanya kepada Kasi PMD tentang dana BLT tersebut, lantas seorang penyandang disabilitas Baidah mengatakan baru menerima sekali saja. saya tidak tau kenapa belum di bayarkan kalau dana nya sudah ditarik pungkasnya. “lalu tim wartawan bergerak menjumpai warga di komplek pasar mingguan Kampong Bulusema menanyakan kepada warga lain, apakah danaBLT sudah diterima…? salah seorang warga menjawab sudah 2 bulan kami terima.

“Namun disaat tim wartawan mau bergerak pulang, dua orang warga oknum mantan Kepala Kampong Bulusema inisial HS dan seorang Bendahara Kampong Abd Rmd. mereka dengan nada tinggi menampakkan kemarahannya kepada wartawan media, kalian jangan datang sebagai provokator dan kami juga LSM tapi bukan begini caranya kata HS. Abd Rmd juga marah-marah kepada wartawan media mengatakan, kenapa kalian meliput disaat kami mau Pemilihan Kecik Langsung (Pilciksung) ini kalian sok hebat dan provokator.

Atas penghinaan oleh kedua oknum tersebut, tim wartawan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Aceh Singkil yang melapor Ramli Manik Kaperwil Garuda News serta dua rekan wartawan Muklis dan Aiyub Bancin sebagai saksi.

“Kami melaporkan ini terutama pencemaran nama baik kami sebagai wartawan di bilang provokator, kedua kami menilai diduga kedua oknum tersebut menghalang halangi tugas jurnalis. sebagai mana yang tercantum dalam Undang Undang Pers
Bab VIII Ketentuan Pidana
UU Pers Nomor 40/1999 Tentang Pers
Pasal 18:

1.Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). “langsung menerima tim wartawan yang melapor ke Satreskrim Polres Aceh Singkil, “dan dilayani sebagai mana mestinya pungkasnya Ramli.

“Kami dalam hal ini tim wartawan Aceh Singkil memberikan apresiasi kepada Kapolres Aceh Singkil dan jajarannya yang telah menerima kami dengan cepat tanggap dan tangkas, kami berharap agar kasus ini segera di tangani dan di tindak lanjuti bila memang cukup unsurnya maka segera di bawa ke ranah hukum dan undang undang yang berlaku tegasnya Ramli. (RN/Jalaludin Barat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *