Nganjuk, SN.News // 27 Februari 2026 Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal solar subsidi di Jalan Yos Sudarso 1, Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, memunculkan persoalan serius.
Tidak hanya terkait distribusi BBM bersubsidi, kasus ini juga menyeret isu dugaan intimidasi terhadap jurnalis serta potensi penyalahgunaan data pribadi.
Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas keluar-masuk truk bak bermuatan yang diduga mengangkut solar subsidi terpantau sejak sore hari. Seusai magrib, sebuah truk tangki biru putih berlogo PT Lautan Dewa Energy terlihat keluar dari lokasi gudang dan dikawal mobil lain dari belakang.
Gudang tersebut diduga milik seseorang berinisial LND alias “Londo”, sebagaimana informasi yang dihimpun dari warga sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebutkan.
Upaya investigasi media disebut berujung pada dugaan pengejaran oleh sejumlah oknum menggunakan sekitar empat mobil hingga dini hari.
Pengejaran dilaporkan berakhir di depan SPBU Sambong, Kabupaten Jombang, tepatnya di area duduk Indomaret sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam insiden tersebut, oknum yang diduga terlibat disebut melontarkan ancaman dengan menyatakan telah “mengantongi seluruh identitas” awak media, termasuk data pribadi dan alamat tempat tinggal.
Tim media juga menduga adanya pelacakan lokasi perangkat komunikasi secara ilegal.Apabila benar terjadi pelacakan tanpa hak dan penggunaan data pribadi untuk intimidasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana.
Potensi Pelanggaran Hukum
1. Dugaan Pelanggaran UU MigasJika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar subsidi, maka dapat dijerat:
~Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):Ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
~Pasal 53 UU Migas: Mengatur sanksi pidana bagi kegiatan usaha hilir tanpa izin (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga).
~Ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
~Pasal 53 huruf b juga menyebutkan bahwa pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Selain itu, jika terdapat unsur penimbunan yang menyebabkan kelangkaan, dapat pula dijerat ketentuan lain sesuai regulasi distribusi barang penting.
2. Dugaan Penadahan (KUHP)Pasal 480 Ayat (1) KUHP:Membeli atau menjual barang yang diketahui berasal dari tindak pidana dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun.
3. Dugaan Pelanggaran Perlindungan Data PribadiBerdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP):
~Pasal 65 ayat (1): Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum.
~Pasal 67 ayat (2): Ancaman pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp4 miliar.
~Pasal 67 ayat (3): Ancaman pidana maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar bagi penggunaan data tanpa hak.
4. Dugaan Pelanggaran UU ITEJika terdapat akses atau pelacakan sistem elektronik tanpa hak, dapat dijerat:
~Pasal 30 UU ITE (sebagaimana diubah terakhir UU No. 1 Tahun 2024) Dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 46, yakni penjara hingga 8 tahun dan/atau denda miliaran rupiah.
5. Dugaan Pelanggaran UU PersTindakan intimidasi terhadap jurnalis berpotensi melanggar:
~UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1):Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang menghambat kerja pers.
Kasus ini berkembang dari dugaan mafia solar subsidi menjadi persoalan yang lebih luas: kebebasan pers, perlindungan data pribadi, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Solar subsidi adalah hak masyarakat kecil. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Perlindungan data pribadi adalah hak konstitusional warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut sebagai pemilik gudang.
Masyarakat kini menanti: akankah hukum ditegakkan secara adil dan transparan, atau dugaan praktik ini kembali tenggelam tanpa kepastian? (Tim investigasi)*