Dugaan Intimidasi Wartawan Usai Liputan Ilegal Logging di Rokan Hilir, Kebebasan Pers Jadi Sorotan

Rokan Hilir ~SN.News // Minggu, 1 Maret 2026Kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Riau, tepatnya di wilayah Rokan Hilir, setelah sebuah media online menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan aktivitas ilegal logging di Kecamatan Bangko.

Pimpinan Redaksi media online Detak Fakta, Ahmadi, diduga melakukan intimidasi verbal terhadap wartawan suluhnusantara.news tak lama setelah berita investigasi tersebut dipublikasikan.

Menurut keterangan jurnalis Suluhnusantara News, intimidasi itu berupa makian, kata-kata kasar, serta nada ancaman yang diduga sebagai bentuk keberatan atas pemberitaan dugaan peredaran kayu ilegal.

“Kami menerima makian dan nada ancaman setelah berita itu tayang. Kami menilai hal tersebut sebagai tekanan terhadap kerja jurnalistik,” ujar salah satu wartawan, Minggu (01/03/2026).

Dugaan Ilegal Logging Jadi Pangkal Persoalan

Sebelumnya, tim investigasi Suluhnusantara.News bersama sejumlah rekan media melakukan penelusuran lapangan terkait dugaan aktivitas penebangan dan distribusi kayu ilegal di wilayah Bangko.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan warga, aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan diduga melibatkan sejumlah pihak. Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.

Nama institusi penegak hukum daerah turut disebut dalam dorongan publik tersebut, termasuk kepolisian setempat dan Divisi Propam Polri.

Ancaman terhadap Kemerdekaan Pers

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Indonesia. Tindakan intimidasi terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat.Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik, khususnya terkait isu yang berdampak pada hukum, lingkungan, dan kepentingan masyarakat luas.

Sejumlah kalangan pemerhati pers menilai, setiap keberatan atas pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi, bukan melalui tekanan atau intimidasi.

Komitmen Profesionalisme

Redaksi Suluhnusantara.News menegaskan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan berimbang. Media tersebut juga menyatakan membuka ruang klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan.

Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dua hal sekaligus: dugaan aktivitas ilegal logging yang menjadi sorotan, serta dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.(Tim investigasi)*