Kecamatan Pinggir — SN.News // Dugaan praktik distribusi BBM jenis solar dalam skala besar yang berlangsung secara sistematis di wilayah ini kian menguat.
Rangkaian temuan lapangan menunjukkan pola yang tidak lagi bisa dianggap sebagai aktivitas biasa, melainkan mengarah pada dugaan penyimpangan distribusi energi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi apabila terbukti.
Sejumlah indikasi yang dihimpun tim investigasi memperlihatkan adanya pengambilan solar secara berulang dalam volume besar dan tidak wajar. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan kendaraan dan tangki yang dimodifikasi untuk mengangkut melebihi kapasitas ketentuan
.Tak hanya itu, aktivitas bongkar muat disebut berlangsung di lokasi tertutup yang tidak terdaftar sebagai titik distribusi resmi. Solar yang diambil diduga kembali disalurkan ke pihak lain di luar peruntukan distribusi yang sah.
Jika seluruh indikasi ini terbukti, maka pola tersebut dapat masuk kategori pelanggaran pengangkutan, penyimpanan, hingga niaga BBM tanpa izin, termasuk penyalahgunaan distribusi BBM tertentu.(Tim )*