Batam — SN.News | Dugaan praktik perjudian mesin meja ikan (gelper) di Kota Batam kembali menguat dan menuai sorotan publik. Sejumlah laporan masyarakat menyebut adanya aktivitas permainan bermuatan unsur perjudian di beberapa lokasi usaha hiburan, sehingga mendorong desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), BP Batam, serta instansi pengawas perizinan segera mengambil langkah tegas dan terbuka.

Salah satu lokasi yang disebut dalam laporan warga adalah tempat hiburan Superstar 21. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun dari masyarakat, di lokasi tersebut diduga beroperasi mesin permainan meja ikan (gelper).
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dan verifikasi langsung oleh otoritas berwenang.
Masyarakat menilai, apabila dugaan ini terbukti benar, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum perjudian, tetapi juga menyentuh lemahnya pengawasan perizinan usaha, pengendalian aktivitas hiburan, serta integritas penegakan hukum di daerah.

Karena itu, respons cepat dan terukur dari institusi terkait dinilai sebagai keharusan.Secara tegas, hukum di Indonesia melarang segala bentuk praktik perjudian.
Permainan yang mengandung unsur taruhan dan keuntungan finansial wajib ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Publik pun mendesak agar tidak ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga mengarah pada praktik perjudian terselubung.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menekankan pentingnya langkah konkret dari APH, BP Batam, dinas perizinan, serta unsur pengawas usaha, antara lain dengan:
• Melakukan inspeksi dan verifikasi langsung ke lokasi yang dilaporkan
• Memeriksa legalitas izin operasional dan kesesuaian jenis usaha
• Menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik
• Menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin
“Ketegasan penegakan hukum harus terlihat dan terukur. Ketika laporan masyarakat sudah menyebut lokasi dan jenis permainan, tidak boleh ada kesan lamban atau pembiaran. Klarifikasi resmi wajib disampaikan agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik,” ujar seorang pengamat tata kelola publik.
Hingga berita ini disusun, pihak APH setempat, BP Batam, instansi perizinan terkait, maupun pengelola lokasi usaha yang disebut masih dalam proses dimintai konfirmasi.
Redaksi belum menerima keterangan resmi terkait status legalitas usaha, hasil pemeriksaan lapangan, maupun langkah pengawasan yang telah atau akan dilakukan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dari masyarakat sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi, dan redaksi akan memuat penjelasan atau bantahan resmi secara proporsional.(Tim)*