Dugaan Kasus OTT  Desa Sawentar Mengalami Keterlambatan Penanganan Tersangka Oleh Polres Blitar, Patut  Dipertanyakan

Blitar, SuluhNusantara.news – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar pada tahun 2021 diduga mengalami keterlambatan penanganan oleh Polres Blitar.

Kasus ini bermula dari bantuan kemanusiaan untuk korban bencana gempa yang disalurkan oleh Dinas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kepada warga di Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Bantuan ini bervariasi, mulai dari 15 juta hingga 50 juta rupiah, tergantung pada tingkat kerusakan rumah yang dialami oleh masing-masing penerima.

Namun, bantuan ini disalahgunakan oleh perangkat desa dan Sekretaris Desa Sawentar. Mereka memotong sepuluh persen dari jumlah bantuan yang diterima oleh masyarakat penerima, yang berjumlah 300 orang.

Total pemotongan yang terkumpul mencapai 200 juta rupiah. Saat ditemukan, Polres Kabupaten Blitar melakukan tangkapan terhadap semua sekretaris desa dan perangkat terkait, serta mengamankan uang sebesar 200 juta rupiah sebagai barang bukti.

Meskipun demikian, tidak ada satu pun dari mereka yang ditahan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, meskipun ada laporan dari 30 wartawan saat kejadian, Polres Blitar Kabupaten tidak memberikan respons yang memadai terhadap informasi tersebut.

Melalui perwakilan dari tim awakmedia yaitu Korwil Jurnal Polisi News menyampaikan bahwa pihak Polres tutup mata dan telinga terhadap kasus ini.

Kepala Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Bapak Mujianto, seorang pensiunan Polri, menjelaskan bahwa sebelumnya perangkat desa sudah dilarang keras untuk melakukan pemotongan bantuan sebesar 10 persen.

Namun, pemotongan tetap terjadi hingga terjadinya OTT tersebut. Walaupun begitu, tidak ada tersangka yang ditetapkan meskipun barang bukti dan kesaksian masyarakat sudah jelas.

Ketika dihubungi, Kanit Tipikor Polres Blitar, Ibda Wawan, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan. Namun, masih terdapat ketidakproporsionalan dalam penanganan kasus ini yang menjadi sorotan.

Korwil Jurnal Polisi News telah mengirimkan surat kepada BPK Kapolres Blitar Kabupaten dengan tembusan kepada BPK Kapolda Jatim terkait kasus pemotongan bantuan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus OTT pemotongan bantuan.

( Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *