Dugaan Kasus TPPU di PT. Delima Makmur: GerMas Ragukan Keseriusan Penanganannya Oleh Kajari Aceh Singkil

Dugaan Kasus TPPU di PT. Delima Makmur.

ACEH SINGKIL, SULUHNUSANTARA.NEWS | Kasus pelaporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) yang dilakukan oleh perusahaan HGU PT. Delima Makmur, “kasus ini sudah berjalan sejak 6 Juni 2023, paska dimulainya laporan tertulis oleh salah seorang masyarakat Aceh Singkil.

Gerakan Milenial Aceh Singkil(GerMas), “menyampaikan dalam pres rilisnya kami merasakan ada ketidak seriusan dalam penanganan kasus ini oleh pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) Aceh Singkil, ungkapnya Syafaruddin selaku pemuda milenial Aceh Singkil.

“Penanganan kasus ini bicara masih Mengumpulkan data tidak masuk akal sekelas lembaga anti rasuah dalam hal mengumpulkan data makan waktu hampir 6 bulan, katanya Syafaruddin pada hari jumat(17/11/2023).

Lebih lanjut Syafaruddin menambahkan, pertama kita harus pahami dahulu jika pak Kajari Aceh Singkil, sudah membahas Kasus ini dalam judul TPPU, maka secara garis besar perkara TPPU dikenal adanya pembuktian terbalik, yaitu harus membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara itu bukan berasal dari tindak pidana.

“Disini sudah jelas bahwa selama 24 Tahun PT. Delima Makmur melakukan Usaha Budidaya Perkebunan diatas 2576 dan baru pada tahun 2022 kemaren Sertifikat HGU Nya mereka miliki, hal ini sudah dilengkapi pelapor Dengan Salinan HGU Yang baru dimiliki mereka pada tahun 2022 dan beberapa dokumen administrasi pendukung lainnya.

Pihak PT.Delima Makmur, sudah masuk dalam kategori jejahatan ganda
dimana ada kejahatan asal (predicate crime) yaitu melakukan aktifitas tanpa dasar hukum dan kejahatan kanjutan (follow up crime) yaitu patut diduga hasilnya masuk kategori TPPU dan keduanya ini tidak dapat dipisahkan karna merupakan kejahatan yang bersifat satu kesatuan berdiri sendiri.

Dalam tindak pidana TPPU tidak perlu membuktikan pidana asal, sebagaimana diatur dalam pasal 69 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (UUD TPPU) berdasarkan Konsep follow the money.

Jadi saran saya Kepada Bapak Kajari Aceh Singkil agar bisa serius dalam menyikapi laporan masyarakat aceh singkil ini, jika mampu katakan mampu dan jika tidak mampu saya rasa Kejaksaan Tinggi Aceh tentu siap turun mengawal dan menyelesaikan kasus ini ke daerah.

“Ksus ini bersifat seperti sekam dalam tempurung semakin lama digenggam maka bara panas nya akan terasa ke yang menggenggamnya,” tutupnya Syafar.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang pihak Perusahaan PT Delima Makmur (DM) Aceh Singkil terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Proses masih berjalan, kalau tidak salah ada delapan orang yang sudah kita panggil, dimintai keterangan,” kata Munandar, Senin (11/9/2023). sebagai informasi, kasus dugaan Tipikor dan TPPU ini merupakan laporan dari masyarakat pada (6/6/2023) lalu, dengan terlapor Dirut PT.Delima Makmur berinisial ALP. (Red/Jalaludin Barat/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *