Dugaan Korupsi Perjanjian Kerjasama BUMD Bangkalan vs PT Aman Disinyalir Sarat Kepentingan Politik

Bangkalan Bersih dan Sejahtera Tanpa Korupsi

Bangkalan,suluhnusantara.news,11/10/2024 – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait perjanjian kerjasama antara BUMD Bangkalan dengan PT Aman kini memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak 10 saksi telah dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan yang menjerat mantan Direktur Utama PD Sumber Daya Bangkalan, Drs. Moh Kamil, M.Pd, yang menjabat pada periode 2019-2021.

Para saksi yang diperiksa di antaranya adalah H. Dzulkifli, suami dari Direktur Utama PT Aman, RA Sri Rooslina Pertiwi Ningsih, mantan Ketua Badan Pengawas PD Sumber Daya Abd Hadi, serta mantan Dirut PD Sumber Daya Bangkalan Fauzan Jakfar, yang saat ini juga mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bangkalan periode 2024-2029.

Kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama yang tertuang dalam Akta Notaris Mohammad Komarudin Arifin nomor 4 tahun 2019, tertanggal 25 April 2019. Dalam perjanjian tersebut, PT Aman juga menyerahkan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama RA Sri Rooslina Pertiwi Ningsih yang berlokasi di Jalan HOS Cokro Aminoto, Demangan, Bangkalan. Berdasarkan perjanjian tersebut, PD Sumber Daya telah mengucurkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada PT Aman.

Namun, permasalahan muncul ketika H. Dzulkifli, mewakili PT Aman, tidak mengakui adanya penerimaan uang tersebut. Ia menyatakan bahwa perjanjian kerjasama antara PT Aman dan PD Sumber Daya hanyalah rekayasa dari Drs. Moh Kamil, yang kala itu menjabat sebagai Dirut PD Sumber Daya.

Drs. Moh Kamil sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dana Rp1,5 miliar tersebut diserahkan kepada almarhum KH Fuad Amin, yang saat itu diduga membutuhkan uang. Menurut pengakuan Kamil, ia hanya menjalankan perintah dari KH Fuad Amin, yang dikenal sebagai tokoh politik paling berpengaruh di Bangkalan pada saat itu.

Kejanggalan dalam kasus ini semakin terungkap ketika Fauzan Jakfar, mantan Dirut PD Sumber Daya Bangkalan, memberikan kesaksiannya. Ia mengungkapkan bahwa pada Januari 2023, di hadapan banyak saksi, H. Dzulkifli mengakui adanya perjanjian kerjasama tersebut dan bahkan bersedia menyerahkan agunan serta menyelesaikan penanaman modal sesuai kesepakatan. Namun, Dzulkifli kemudian berubah pikiran dan tidak lagi mengakui perjanjian tersebut, apalagi bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban.

Kejanggalan lainnya adalah bukti setoran dari PT Aman pada 25 Januari 2023 sebesar Rp50 juta, yang diakui oleh H. Dzulkifli sebagai langkah untuk menghindari permasalahan yang lebih panjang. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat indikasi suap untuk menghentikan proses hukum terkait perjanjian kerjasama ini.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam persidangan adalah ketidakhadiran Direktur Utama PT Aman, RA Sri Rooslina Pertiwi Ningsih, yang absen dengan alasan sakit keras. Padahal, ia dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui detail perjanjian kerjasama tersebut, mengingat perjanjian itu diikat melalui akta notaris. Sebagai suami, H. Dzulkifli tidak memiliki kapasitas yang sah untuk mewakili PT Aman, dan kesaksiannya dinilai tidak konsisten serta sering berubah-ubah.

Meskipun perjanjian kerjasama antara PD Sumber Daya dan PT Aman diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana korupsi, seperti perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat menghadirkan seluruh saksi kunci serta bukti yang valid. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dalam penanganan kasus ini, termasuk menjatuhkan hukuman yang layak bagi terdakwa Drs. Moh Kamil, serta mengusut tuntas pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Sidang selanjutnya akan menjadi penentu dalam menggali lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang diduga sarat kepentingan politik dan kekuasaan di Bangkalan.

Penulis: JaliEditor: Jl

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *