Batam~SN.News // Sunk KTV di Kota Batam tengah menjadi perhatian publik menyusul dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan operasional serta indikasi peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai di lokasi usaha tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan adanya dugaan peredaran minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai resmi. Apabila terbukti, hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 dalam regulasi tersebut mengatur ancaman pidana penjara dan/atau denda bagi pihak yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.
Selain isu cukai, legalitas tempat hiburan malam juga mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, usaha hiburan malam termasuk kategori berbasis risiko yang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, dan izin operasional sesuai klasifikasi kegiatan usaha.
Apabila terdapat kekurangan dokumen, maka secara prinsip operasional usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga penghentian sementara.
Kasus ini turut menyoroti fungsi pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Publik mempertanyakan mekanisme pengawasan distribusi minuman beralkohol serta kepatuhan administrasi usaha hiburan malam di daerah tersebut.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan inspeksi menyeluruh terhadap legalitas operasional dan pemeriksaan stok minuman beralkohol yang beredar. Transparansi hasil pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen Sunk KTV belum memberikan pernyataan resmi. Ruang klarifikasi tetap terbuka guna menjaga keberimbangan informasi.Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah dalam memastikan kepatuhan hukum di sektor hiburan malam di Batam.(Tim)*