Dugaan Operasional “City Hanter” Disorot, Tanggung Jawab Pemberi Izin Dipertanyakan

Batam, Kepulauan Riau — SN.News // Dugaan beroperasinya permainan meja ikan jenis gelper di tempat usaha bernama “City Hanter” memicu sorotan publik. Isu ini tidak lagi sekadar kabar lapangan, tetapi telah berkembang menjadi pertanyaan serius terhadap instansi yang berwenang menerbitkan dan mengawasi izin usaha di Kota Batam.

Apabila aktivitas tersebut mengandung unsur perjudian, maka persoalannya tidak berhenti pada pelaku usaha. Publik kini mempertanyakan proses administrasi di balik penerbitan izin serta efektivitas pengawasan setelah izin diberikan.Secara hukum, praktik perjudian dilarang melalui Pasal 303 dan 303 bis KUHP serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Ketentuan tersebut tidak membuka ruang interpretasi yang longgar. Jika suatu kegiatan mengarah pada unsur perjudian, maka izin operasional dalam bentuk apa pun tidak dapat dijadikan legitimasi.Dalam konteks Batam sebagai kawasan strategis nasional di bawah kewenangan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), pengawasan usaha semestinya berjalan berlapis dan ketat.

Selain BP Batam, dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kota Batam juga memiliki kewenangan dalam penerbitan serta pengawasan izin usaha hiburan atau permainan.

Hasil penelusuran lapangan yang dihimpun redaksi menunjukkan aktivitas usaha tersebut disebut berlangsung terbuka dan diketahui masyarakat sekitar. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:

√ Apakah izin usaha “City Hanter” mencantumkan jenis kegiatan permainan meja ikan?

√ Apakah telah dilakukan verifikasi dan uji kelayakan sebelum izin diterbitkan?

√ Apakah terdapat pengawasan rutin pasca izin terbit?

√ Jika ditemukan dugaan penyimpangan, mengapa belum ada tindakan administratif maupun hukum?

Jika izin diterbitkan tanpa pengawasan memadai, maka terdapat potensi kelalaian administratif. Namun, apabila pengawasan telah dilakukan tetapi tidak diikuti tindakan, publik berhak mempertanyakan konsistensi penegakan aturan.

Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menuntut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan berkelanjutan. Izin usaha bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk legitimasi negara terhadap aktivitas ekonomi yang berjalan.

Redaksi menilai, instansi pemberi izin perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai:

√ Jenis izin yang diterbitkan;

√ Dasar hukum penerbitannya;

√. Hasil pengawasan terakhir;

√ Langkah konkret apabila ditemukan pelanggaran.Ketiadaan penjelasan resmi berpotensi memperkuat persepsi adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan.

Sebagai produk jurnalistik, pemberitaan ini menjunjung asas praduga tak bersalah. Informasi yang disampaikan berada dalam ranah dugaan dan membutuhkan klarifikasi resmi.

Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi:

√ Pengelola usaha “City Hanter”;

√ Aparat penegak hukum setempat;

√ Dinas pemberi izin usaha;

√ Badan Pengusahaan Batam selaku otoritas kawasan.

Publik menantikan bukan sekadar klarifikasi, tetapi tanggung jawab nyata. Jika aktivitas tersebut legal, jelaskan secara transparan.

Jika melanggar, tindak tanpa kompromi.Redaksi akan terus menelusuri fakta dan memperbarui informasi berdasarkan data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan. (Tim investigasi)*