Dugaan Pelanggaran PT Buana Global Mandiri Diminta Diproses Hukum, PT HKI dan Aparat Didesak Bertindak

Pekanbaru – SN.News // Dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas operasional proyek tol di Pekanbaru yang melibatkan PT Buana Global Mandiri dinilai tidak boleh berhenti pada tahap evaluasi internal semata. Aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, serta pihak perusahaan induk kerja sama, PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), didesak segera mengambil langkah tegas guna menegakkan aturan dan menjaga integritas proyek strategis nasional.

Seiring berjalannya waktu, Manajer PT Buana Global Mandiri, Rudi Sugiarto, saat dikonfirmasi oleh tim media justru meminta penundaan publikasi dan konfirmasi lanjutan. Sikap tersebut dinilai berpotensi menghambat keterbukaan informasi.

Namun demikian, tim media mengaku telah mengamankan sejumlah bukti berupa foto, video, serta rekaman pernyataan yang bersangkutan terkait temuan di lapangan.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, tim media melakukan investigasi langsung dan menemukan armada pengangkut BBM milik perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi standar operasional perusahaan untuk pengisian bahan bakar alat berat.

Selain itu, sejumlah pekerja ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Muncul pula dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan operasional perusahaan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Rudi Sugiarto meminta agar temuan tersebut tidak dipublikasikan dengan alasan akan dilakukan evaluasi internal. Dalam pertemuan lanjutan di salah satu kafe di kawasan Palas, Pekanbaru, yang bersangkutan disebut mengakui adanya pelanggaran.

Pernyataan tersebut, menurut tim media, telah direkam dengan sepengetahuan yang bersangkutan sebagai bagian dari dokumentasi investigasi.Berdasarkan temuan dan pengakuan tersebut, PT HKI selaku perusahaan induk kerja sama dalam proyek tol Pekanbaru dinilai memiliki kewajiban untuk mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan evaluasi kontrak terhadap vendor apabila terbukti melanggar ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen terkait langkah konkret yang akan diambil.Tim media bersama Lembaga Investigasi Negara DPD Provinsi Riau menyatakan akan melaporkan secara resmi dugaan pelanggaran tersebut kepada Polda Riau.

Laporan itu mencakup dugaan penggunaan armada pelangsir BBM yang tidak memenuhi standar, kelalaian keselamatan kerja, serta dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan operasional perusahaan.

Secara hukum, penggunaan armada pengangkut BBM tanpa izin usaha pengangkutan dapat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi pidana berat.Dari aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan armada BBM yang tidak memenuhi standar berisiko menimbulkan kebakaran, ledakan, maupun kecelakaan kerja.

Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional apabila terbukti melanggar ketentuan K3.Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya unsur pembiaran oleh perusahaan induk kerja sama, maka tanggung jawab hukum—baik secara perdata maupun pidana—dapat dimintakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberitaan ini diterbitkan setelah upaya konfirmasi dilakukan kepada manajemen PT HKI Pekanbaru dan PT Buana Global Mandiri melalui saluran komunikasi resmi masing-masing perusahaan. Hingga saat ini, belum terdapat tanggapan resmi yang diberikan. (Tim Investigasi)*