PEKALONGAN KOTA – Suluhnusantara.News – Sumini, ibu dari Wi (15), korban yang diduga menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh mantan majikan anaknya, didampingi oleh tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana Indonesia, resmi melaporkan seorang laki-laki bernama Ag. Iw, warga Jalan Hayam Wuruk No. 208 Kauman, Kota Pekalongan, ke pihak kepolisian. Laporan ini didasarkan pada peristiwa yang terjadi pada Rabu malam, 18 Februari, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polres Pekalongan Kota tanggal 18 November 2026 Nomor STTLP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Pekalongan Kota/Polda Jateng.
Dalam STTLP tersebut, dijelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan dengan kekerasan yang dilakukan oleh Ag. Iw terhadap Wi, warga Desa Bodas Kandang Serang, Kabupaten Pekalongan.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Imam Maliki, SH., M.H., Moh. Wanuri, SH., dan Sutikno, SH., dalam surat aduan yang ditujukan kepada Kapolres Pekalongan Kota tertanggal 19 November 2025 memaparkan kronologi peristiwa. Peristiwa bermula saat Wi mulai bekerja di rumah terlapor Ag. Iw pada bulan Oktober 2025 bersama rekannya. Belum genap sebulan bekerja, korban mulai mendapatkan perlakuan tak senonoh dari majikan prianya tersebut.
“Dijelaskan pada hari Senin, 10 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, korban dianggap telah melakukan kesalahan dengan membuang sisa makanan milik majikannya. Kemudian, korban dianiaya dengan cara ditampar menggunakan sandal di bagian pipi, dijambak, dan dipukul dengan sapu hingga akhirnya korban pingsan,” ungkap salah satu kuasa hukum.
Selanjutnya, pada pukul 15.30 WIB saat korban siuman, terlapor melepaskan baju korban dan langsung menyetubuhinya di kamar lantai atas. Akibat peristiwa tersebut, korban mengeluarkan cairan berupa darah. Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, korban kembali disetubuhi di sofa ruang tamu lantai bawah.
“Keesokan harinya, Selasa (11/11) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, terlapor kembali menyetubuhi korban dengan paksaan hingga dua kali di kamar pembantu. Usai melampiaskan hajatnya, terlapor mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa ini kepada siapapun. Bahkan, HP milik korban disita oleh pelaku hingga korban mengalami trauma berat akibat peristiwa ini,” jelasnya lagi.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kasus ini patut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 473 Ayat (2) dan (4) UU Nomor 1 Tahun 2023. Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku diancam dengan hukuman minimal 5 tahun hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).(Ari)