Semarang~Suluhnusantara.News | Seorang wanita di Semarang Jawa Tengah, yang berpofesi sebagai Pengacara (10 November 2024) mengaku dianiaya hingga babak belur, dan sudah melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang, tapi perkaranya terlunta-lunta lebih dari setahun.
Korban berinisial LRSN (26) itu diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial LU.Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap LRSN (26) oleh seorang pria berinisial LU, terjadi pada bulan Juni 2023 silam
Lokasi kejadian disalah satu perumahan Kalurahan Mangunsari, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. “Akibat kejadian tersebut saya mengalami luka lebam di punggung bagian belakang, lengan kanan dan kiri serta kepala bagian belakang. Karena saya merasakan mual dan pusing dibagian kepala akhirnya saya melakukan visum et repertum di RSUD Ungaran keesokan harinya saya disarankan untuk dirawat disana selama 3 hari,” kata korban dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (10/11/2024).
Menurutnya, setelah kejadian itu dirinya juga melakukan visum et repertum di RSUP dr. Kariadi Semarang dan melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Semarang.
“Dengan bukti visum at repertum dari RSUD Ungaran & RSUP dr. Kariadi Semarang akhirnya saya melapor ke Polrestabes Semarang pada 6 Juni 2023 dengan bukti laporan polisi LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP,” terangnya.
Sudah hampir lebih satu tahun korban mengaku laporanya tersebut tak mendapat penanganan yang serius dari Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Bahkan untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus itu saya merasa kesulitan. Akhirnya, pada sekitar bulan Agustus 2024 saya mengambil sikap untuk melaporkan oknum penyidik di Unit Pelayanan Perpempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang ke Propam dan Irwasda Polda Jawa Tengah,” imbuhnya.
Dirinya berharap, polisi transparan dan professional dalam menangani kasusnya tersebut. Sebab, kata dia, sejumlah barang bukti diantaranya rekaman CCTV dilokasi kejadian dugaan penganiayaan dan baju yang dikenakannya telah diminta oleh penyidik saat itu.
“Saya kira barang buktinya sudah jelas, Ada rekaman CCTV, pakaian serta hasil visum. Saya minta polisi profesional dan segera melimpahkan berkas perkara kasusnya itu ke Jaksa,” tutupnya
Menurut DR.Hj. Nurmala. SH. MH, pengacara senior mantan Ketua Peradi Palembang dan sekarang Wasekjend DPN PERADI, yang sering membela hak-² Perempuan dan sering menjadi Narasumber, Pelaku bisa diJerat hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku,
“Semua orang sama di muka hukum tidak ada yg kebal hukum, Jerat pelaku dengan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena alat bukti sudah terpenuhi “, terangnya
Demikian juga tanggapan dari DR Natasha .SH.MH, Polisi harusnya lebih merespon lagi jika menangani kasus korbannya perempuan.
“Masak pengacara saja jadi korban melapor tidak di respon dengan cepat apalagi masyarakat yang awam, segera tangkap pelaku dan beri hukuman maksimal” Tegasnya,
Dia juga menyayangkan sikap polisi tempat korban melapor yang tidak mengusut kasus ini hingga tuntas, “patut di pertanyakan, ada apa ini ? jangan setelah viral nanti baru diproses”, imbuhnya
” Sekali lagi, semua orang itu sama di muka hukum tidak ada yang kebal hukum,”Menutup Tanggapannya . (AB.Sawwa dan Team)