Batam, SN.News | Jumat 20 Februari 2026 Aktivitas mencurigakan kembali terpantau di wilayah pesisir Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Batam. Tim investigasi lapangan menemukan dugaan praktik penyelundupan beras melalui pelabuhan tidak resmi (pelabuhan tikus) di kawasan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas bongkar muat berlangsung pada malam hari. Sejumlah kapal kayu terlihat hilir mudik secara bergantian. Muatan yang diduga berupa beras tidak melalui prosedur pemeriksaan resmi sebagaimana lazimnya distribusi bahan kebutuhan pokok melalui jalur legal.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, beras tersebut diduga akan dikirim ke wilayah Kabupaten Karimun, termasuk kawasan Tanjung Balai Karimun dan Tanjung Batu.Pola aktivitas yang terpantau menunjukkan indikasi terstruktur:
• Kapal datang secara bergantian
• Proses bongkar muat berlangsung cepat
• Distribusi darat diduga telah terkoordinasi
Di sekitar lokasi tidak terlihat adanya pemeriksaan atau tindakan pencegahan terbuka dari aparat berwenang saat aktivitas berlangsung.
Apabila dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi:
• Merugikan negara dari sisi pajak dan bea masuk
• Mengganggu stabilitas harga beras di pasaran
• Merusak sistem distribusi resmi yang dilindungi regulasi
Selain itu, distribusi beras tanpa pengawasan resmi juga menimbulkan kekhawatiran terkait standar keamanan pangan dan kualitas produk yang beredar di masyarakat.

Wilayah Sekupang berada dalam kawasan strategis perdagangan dan pengawasan lintas laut yang melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum serta otoritas kawasan, termasuk BP Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum setempat maupun dari pihak BP Batam terkait dugaan aktivitas tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret dan transparan guna memastikan apakah terjadi kelalaian pengawasan, pembiaran, atau memang tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada:
• Aparat Penegak Hukum setempat
• Pihak pengelola atau pemilik lahan/lokasi yang disebut dalam temuan
• Otoritas kawasan terkait
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi atas informasi ini, redaksi siap memuat penjelasan secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jika dugaan ini benar terjadi dan berlangsung berulang tanpa penindakan, maka persoalan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif.
Hal ini menyangkut wibawa hukum, kredibilitas pengawasan perbatasan, serta perlindungan ekonomi masyarakat.Penegakan hukum yang konsisten, profesional, dan transparan menjadi kunci untuk menjawab keresahan publik.(Tim Investigasi)