Dugaan Penyimpangan Distribusi Solar Bersubsidi di Bangkalan, Aparat Diminta Lakukan Penelusuran

BANGKALAN – SN.News // Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar terjadi di wilayah Bangkalan, Jawa Timur. Peristiwa tersebut disebut berlangsung pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 10.16 WIB di kawasan pusat oleh-oleh Suramadu.

Sejumlah awak media dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melintas di lokasi mengaku mendapati sebuah truk tangki berwarna biru putih berkapasitas 8.000 liter terparkir di area tersebut.

Kendaraan bertuliskan ASPEK (Asia Sukses Perkasa) dengan nomor polisi KH 8731 GB itu diduga melakukan pemindahan sebagian muatan solar ke dalam wadah galon air mineral.

Istilah “kencing” dalam praktik distribusi BBM merujuk pada dugaan pengurangan muatan oleh oknum sopir sebelum sampai ke titik serah resmi.

Jika terbukti, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Regulasi dan Ancaman PidanaDistribusi BBM bersubsidi diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, antara lain:Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021.Ketentuan pengawasan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait alokasi dan titik serah distribusi BBM.

Dalam Pasal 55 UU Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 huruf b UU yang sama mengatur ancaman pidana bagi pengangkutan BBM tanpa izin usaha.

Pengamat kebijakan publik, Arif Ismono, S.H., menyatakan bahwa praktik pengurangan muatan BBM dapat mengganggu rantai distribusi energi nasional serta berpotensi menimbulkan kelangkaan di tingkat masyarakat.

“Jika benar terjadi, praktik seperti ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya tepat sasaran,” ujarnya.

Asas Praduga Tak Bersalah Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan transportir maupun dari PT Pertamina (Persero) terkait dugaan tersebut.

Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penelusuran untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kepada aparat berwenang atau BPH Migas agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. (Tim investigasi)*