Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Dusun Kedamean Gresik

Gresik.Suluhnusantara.News –  Di Dusun Kedamean, Gresik, muncul dugaan adanya praktik jual beli jabatan yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Peristiwa ini mencuat saat terjadi rapat yang membahas mutasi seorang Kepala Dusun (Kasun).

Namun, dalam rapat tersebut, hanya Kepala Desa yang mengumumkan akan ada mutasi Kasun, tanpa melibatkan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) seperti yang seharusnya dilakukan.

Warga menduga daftar hadir BPD dipalsukan untuk kepentingan Kepala Desa, yang seharusnya membahas mutasi Kasun bersama anggota BPD. Hal ini menimbulkan pemalsuan dokumen daftar hadir BPD untuk kepentingan dan kekuasaan Kepala Desa.

Masyarakat mendesak klarifikasi dari Camat terkait persetujuan dan daftar hadir BPD dalam rapat tersebut. Jika perlu, warga juga meminta penjelasan kapan rapat sebenarnya dilakukan dengan BPD.

Dari surat yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kedamean, nomor : 141/260/437.110.05/2024, terkait pemberitahuan mutasi jabatan perangkat desa, dijelaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dikonsultasikan dengan Camat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017.

Namun, menurut sumber warga, Kepala Dusun yang terpilih tidak diberikan tugas seperti seorang Kepala Dusun yang seharusnya. Hal ini menimbulkan isu bahwa Kepala Dusun yang terpilih akan dimutasi dan digantikan oleh mantan Kepala Dusun yang telah dua kali mendapat surat peringatan  sebelumnya.

Beberapa issue yang beredar di masyarakat termasuk tentang biaya pelantikan diduga  mencapai 58 juta rupiah yang harus ditanggung oleh Kepala Dusun, tidak adanya pemberian hak tanah garapan/ganjaran, dugaan perilaku sewenang-wenang dan intimidasi terhadap Kasun, serta kekhawatiran warga dusun Balong Jrambah yang merasa terganggu dengan situasi ini.*

(Boedi-Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *