Dugaan SPBU 54.622.28 Lamongan, Banyak Pelangsir BBM Menggunakan Drum Melebihi Kapasitas

Lamongan – Suluhnusantara.news || Aksi pengurasan BBM penugasan telah terjadi di SPBU 54.622.28 Jl. Raya Mantub, Kalipang/Pelang, Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan.

Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan jenis pertalite di wilayah Kabupaten Lamongan ternyata masih berjalan dengan aman dan nyaman meskipun dibeberapa wilayah di obrak – abrik oleh aparatur penegak hukum (APH).

Pembatasan Pertalite oleh pemerintah tidak menyurutkan para pelangsir, terbukti disaat awak media sedang melintas di SPBU 54.622.28 Jl. Raya Mantub, kalipang/Pelang, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, melihat ada begitu banyak pelangsir sedang mengisi BBM Subsidi jenis pertalite, pada hari Rabu (07/02/2024).

Saat diklarifikasi oleh awak media, salah satu pelangsir mengatakan “bahwasannya ini ada surat rekomendasinya dan untuk dijual kembali dan ada juga titipan orang”.

Disisi lain, awak media juga melakukan konfirmasi ke pihak Operator. Operator juga menerangkan “kalau surat rekomendasinya dibawah oleh pengawas dan untuk kelanjutannya tanya langsung ke pengawas saja” pintanya.

Selain itu, penegasan surat rekomendasi untuk tidak disalahgunakan seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain dan diperjualbelikan.

“Kami tegaskan kembali bahwa surat rekomendasi tidak boleh disalahgunakan dan kalau disalahgunakan, maka akan dikenai sanksi, dan perlu diketahui bahwa Pertamina melarang keras kepada pengelola SPBU/Penyalur BBM agar tidak melayani pembelian Pertalite dengan jerigen/drum yang digunakan untuk diperjual belikan kembali secara eceran.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, selama ini marak terjadi pembelian Pertalite menggunakan jerigen/drum. Pertalite tersebut akan dijual kembali atau diecer kembali dengan menjualnya di dalam botolan atau lewat warung dengan sebutan Pertamini.

Hal ini tidak dibenarkan. karena, Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang-undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) namun masih saja yang masih nekat melakukan penyelewengan.

Diharapkan kepada aparat kepolisian setingkat Polsek Kembangbahu dan Polres Lamongan, sebagai pemilik wilayah setempat juga wilayah hukumnya untuk segera menertibkan aktivitas tersebut.

Agar kepercayaan publik terhadap Institusi polri sebagai Aparatur Penegak Hukum semakin melonjak setelah pernah mengalami penurunan dan guna terciptanya pelaksanaan kegiatan Pemerintah dan Pertamina dalam mendistribusikan BBM penugasan jenis pertalite agar sesuai dengan penggunaan dan tepat sasaran subsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(*)

(Sigit/tim-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *