BATAM, SN.News // 21 Februari 2026 Dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Teluk Mergong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum sektor pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Apabila benar beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku pertambangan ilegal.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan dampak lingkungan, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan.
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dengan demikian, praktik pertambangan tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan kedaulatan negara atas pengelolaan kekayaan alam.
Batam memiliki status khusus sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang dikelola oleh Badan Pengusahaan Batam. Posisi strategis ini menempatkan Batam sebagai salah satu etalase investasi nasional.
Karena itu, dugaan aktivitas ilegal di wilayah tersebut tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga menyentuh reputasi tata kelola investasi dan kepastian hukum Indonesia di mata nasional maupun internasional.
Pengawasan pertambangan dan lingkungan hidup di daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait. Apabila aktivitas berlangsung secara terbuka dan berulang, maka muncul pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan koordinasi antarlembaga.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum. Masyarakat mendorong agar proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan oleh Polresta Barelang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pengamat tata kelola sumber daya alam menilai, dalam kasus pertambangan ilegal, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Penelusuran perlu mencakup dugaan struktur pengendali kegiatan, alur pendanaan, serta kemungkinan adanya pembiaran atau kelalaian pengawasan.Prinsip equality before the law menuntut agar hukum ditegakkan tanpa tebang pilih.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat menegaskan komitmen penertiban tambang ilegal di berbagai daerah. Kasus di Batam ini menjadi salah satu indikator apakah kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian lingkungan dan penerimaan negara, tetapi juga terhadap kredibilitas sistem perizinan dan pengawasan nasional.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan penelusuran awal dan keterangan warga, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Redaksi membuka ruang hak jawab kepada instansi terkait, Badan Pengusahaan Batam, aparat penegak hukum, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Hak jawab akan dimuat secara proporsional dan profesional.Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam bukan semata urusan ekonomi, tetapi juga soal wibawa negara.
Ketegasan hukum dalam perkara seperti ini akan menentukan arah kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. (Tim investigasi)*