Palopo, Suluhnusantara.News || Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palopo telah sukses menjalankan proses eksekusi terhadap terpidana Baso Aznur (BA), seorang mantan Pejabat Camat yang terbukti melakukan tindak pidana korups Dana Operasional Kecamatan Wara Timur Kota Palopo pada Tahun Anggaran 2017. Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Putusan MA Nomor 6 pid.tpk 2021/pt/mks yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 11.10 WITA.
Kasus korupsi anggaran rumah tangga di Kecamatan Wara Timur tahun anggaran 2017, senilai Rp. 90 juta, telah menjadi objek penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Palopo pada tahun 2019. Proses penyelidikan ini berlangsung selama empat tahun, penuh lika-liku dan perdebatan di antara para pejabat terkait, hingga akhirnya mencapai tahap penyelesaian di Mahkamah Agung.
Kisah yang melibatkan Dana Operasional Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Tahun Anggaran 2017, dengan perjalanan cerita yang rumit dan penuh drama, termasuk adanya gegap gempita antar sesama pejabat, akhirnya berujung pada penetapan salah satu pejabat senior sebagai terpidana.
Sumber: Laman Hukum Kejaksaan Agung
Jurnalis: Syarif