Elemen Pemuda Peduli Demokrasi Minta Ketua KIP Aceh Timur Diganti dan Dilaporkan Ke DKPP

Aceh Timur.Suluhnusantara.News –  Mencermati putusan Mahkamah konstitusi pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sidang sesi ke dua dengan agenda putusan sebanyak 4 putusan PHPU  khusus Lokus di Aceh Timur. ( 2 DPRA, 2 DPRK). Minggu 09 Juni 2024.

1.  Perkara Nomor. 20 Golkar DPRA Dapil 6. Pemohon Partai Golkar Aceh Timur.

Dengan amar putusan MK : Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 8 kecamatan:1. Idi Rayeuk, 2. Birem Bayeun, 3. Rantau Perlak, 4. Peureulak, 5. Peureulak Timur, 6. Peureulak Barat, 7. Simpang Jernih, 8. Peunaron.

2. Perkara 121 PAS Aceh DPRK Aceh Timur (internal PAS Aceh Timur).

Dengan amar putusan : Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di seluruh TPS pada dapil 2 DPRK Aceh Timur di : 1. Peureulak timur, 2. Rantau Peureulak.

3. Perkara no. 105, pemohon PNA DPRK Dapil  4 Aceh Timur.

Amar putusan: Penghitungan surat suara ulang (PSSU)di kecamatan  : 1. Kecamatan Pante bidari (12 TPS), 2. Kecamatan Madat (3 TPS). 3. Kecamatan Simpang ulim (1 TPS, Desa Bantayan),

4. Perkara 16, pemohon Partai PAS, DPRA, Dapil 6 Aceh Timur.

Amar putusan : Penghitungan surat suara ulang (PSSU) pada seluruh TPS di Kecamatan :1. Kecamatan Peureulak barat, 2. Kecamatan  Peureulak timur, 3. Rantau Peureulak, 4. Peunaron.

Pelaksanaan Putusan MK mengenai PSSU harus dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan pada 7 Juni 2024. KPU, KIP akan menentukan jadwal Pelaksanaan putusan MK.

Saat diminta tanggapannya,  Rusydi salah  seorang  tokoh muda peduli demokrasi  di Aceh timur merespon serius kasus ini.

Ke empat perkara ini mengindikasikan ketidak becusan Kinerja Ketua KIP Aceh Timur dan jajarannya sebagai penyelengara, yang menyebabkan  telah terjadi Banyak nya pelangaran yang sangat masif dan sistematis di sebahagian besar kecamatan yang ada di Aceh Timur, kita menduga ini bukan kesalahan administratif dan salah input. Kemungkinan telah terjadinya pemufakatan  jahat yang sangat mencederai Nilai Nilai demokrasi  di hampir  533 TPS  yang  harus di hitung ulang.

Bisa saja muncul spekulasi masyarakat bahwa ;  pelangaran  pemilu ini di sebabkan oleh abainya Kinerja ketua KIP Aceh timur atau setidaknya Putusan MK ini  bermakna bahwa netralitas  dan ketidak mampuan ketua KIP dalam menjamin proses pelaksanaaan pemilu dapat berjalan baik dan demokratis tidak terwujut.

Untuk itu kami meminta tegas  agar Ketua KIP Aceh Timur segera di ajukan ke DKPP  serta di ganti, agar kasus dugaan kecurangan  seperti ini  tidak  terulang kembali dalam proses pilkada  2024. Ini sangat memalukan  daerah Aceh Timur di  MK (panggung nasional) . Hanya di wilayah Aceh Timur kasus pelanggaran pileg  2024 semasif ini terjadi.

Kita meminta agar ketua KIP Aceh Timur kedepan merupakan sosok yang profesional dan independent, yang mempu menjamin proses demokradi berjalan baik dan  demokratis dalam penyelengaraan pilkada Pungkas Pemuda Peduli Demokrasi Rusydi,S.H.I.*

Zainal Abidin pjt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *