Aceh Timur.Suluhnusantara.News – Mencermati putusan Mahkamah konstitusi pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sidang sesi ke dua dengan agenda putusan sebanyak 4 putusan PHPU khusus Lokus di Aceh Timur. ( 2 DPRA, 2 DPRK). Minggu 09 Juni 2024.
1. Perkara Nomor. 20 Golkar DPRA Dapil 6. Pemohon Partai Golkar Aceh Timur.
Dengan amar putusan MK : Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 8 kecamatan:1. Idi Rayeuk, 2. Birem Bayeun, 3. Rantau Perlak, 4. Peureulak, 5. Peureulak Timur, 6. Peureulak Barat, 7. Simpang Jernih, 8. Peunaron.
2. Perkara 121 PAS Aceh DPRK Aceh Timur (internal PAS Aceh Timur).
Dengan amar putusan : Penghitungan surat suara ulang (PSSU) di seluruh TPS pada dapil 2 DPRK Aceh Timur di : 1. Peureulak timur, 2. Rantau Peureulak.
3. Perkara no. 105, pemohon PNA DPRK Dapil 4 Aceh Timur.
Amar putusan: Penghitungan surat suara ulang (PSSU)di kecamatan : 1. Kecamatan Pante bidari (12 TPS), 2. Kecamatan Madat (3 TPS). 3. Kecamatan Simpang ulim (1 TPS, Desa Bantayan),
4. Perkara 16, pemohon Partai PAS, DPRA, Dapil 6 Aceh Timur.
Amar putusan : Penghitungan surat suara ulang (PSSU) pada seluruh TPS di Kecamatan :1. Kecamatan Peureulak barat, 2. Kecamatan Peureulak timur, 3. Rantau Peureulak, 4. Peunaron.
Pelaksanaan Putusan MK mengenai PSSU harus dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan pada 7 Juni 2024. KPU, KIP akan menentukan jadwal Pelaksanaan putusan MK.
Saat diminta tanggapannya, Rusydi salah seorang tokoh muda peduli demokrasi di Aceh timur merespon serius kasus ini.
Ke empat perkara ini mengindikasikan ketidak becusan Kinerja Ketua KIP Aceh Timur dan jajarannya sebagai penyelengara, yang menyebabkan telah terjadi Banyak nya pelangaran yang sangat masif dan sistematis di sebahagian besar kecamatan yang ada di Aceh Timur, kita menduga ini bukan kesalahan administratif dan salah input. Kemungkinan telah terjadinya pemufakatan jahat yang sangat mencederai Nilai Nilai demokrasi di hampir 533 TPS yang harus di hitung ulang.
Bisa saja muncul spekulasi masyarakat bahwa ; pelangaran pemilu ini di sebabkan oleh abainya Kinerja ketua KIP Aceh timur atau setidaknya Putusan MK ini bermakna bahwa netralitas dan ketidak mampuan ketua KIP dalam menjamin proses pelaksanaaan pemilu dapat berjalan baik dan demokratis tidak terwujut.
Untuk itu kami meminta tegas agar Ketua KIP Aceh Timur segera di ajukan ke DKPP serta di ganti, agar kasus dugaan kecurangan seperti ini tidak terulang kembali dalam proses pilkada 2024. Ini sangat memalukan daerah Aceh Timur di MK (panggung nasional) . Hanya di wilayah Aceh Timur kasus pelanggaran pileg 2024 semasif ini terjadi.
Kita meminta agar ketua KIP Aceh Timur kedepan merupakan sosok yang profesional dan independent, yang mempu menjamin proses demokradi berjalan baik dan demokratis dalam penyelengaraan pilkada Pungkas Pemuda Peduli Demokrasi Rusydi,S.H.I.*
Zainal Abidin pjt