FAPPKKB  Audensi Transparansi Perekrutan Tenaga BLUD RSUD Brebes

Brebes. Suluhnusantara.news –  Forum Aktivis Peduli Pelayanan Kesehatan Kabupaten Brebes (FAPPKKB) lakukan audensi terkait transparansi tenaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes, Rabu (19/6/2024).

Ketua FAPPKKB Moh Subkhan merespon terkait transparansi dalam perekrutan tenaga BLUD RSUD tahun 2024, menurutnya rekrutmen dari 63 tenaga BLUD pada bulan Febuari tidak dilakukan pengumuman secara terbuka.

Sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Pada kenyataannya, pihak RSUD Brebes mengabaikan dan tidak melakukan upaya itu,” kata Subkhan.

Menurut Subkhan, pihak RSUD melalui direkturnya malah justru beralasan, pihaknya sangat membutuhkan tenaga kesehatan mengingat jumlah pasien melonjak pada bulan januari secara nasional termasuk di RSUD Brebes.

Hal senada disampaikan oleh Dedy Rochman selaku LSM Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (LANDEP) pernyataan yang dilakukan direktur rumah sakit brebes adalah alibi untuk menutupi kecurangan adanya rekrutmen tenaga BLUD yang tidak transparan.

“Kalau memang menurut direktur rumah sakit terbuka, kenapa pada saat permohonan permintaan salinan SK dirut tentang pedoman pelaksanaan pengadaan pegawai non pegawai negeri sipil badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD tahun 2024 Tidak diberikan,” ungkap Dedy.

Masih kata Dedy, kenapa malah justru pihak rumah sakit membalas dengan jawaban akan dilakukan rekrutmen tenaga BLUD pada bulan mei secara terbuka dengan sistim Computer Assisted Tes (CAT).

Lanjut Dedy Rochman, setelah mendengar dari hasil rapat audensi bersama komisi IV DPRD Brebes, dirinya meminta perekrutan berjumlah kurang lebih 63 orang tenaga BLUD di Bulan Febuari untuk dievaluasi ulang dan kalau bisa dibatalkan.

“Hasil rekrutmen tenaga BLUD untuk dilakukan sistim lelang terbuka, seperti gelombang dua pada Bulan Mei lalu. Bila ini tidak dilakukan maka pihak RSUD Brebes jelas-jelas melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang KIP,” tegasnya.

“Ini penting dilakukan, karena salah satunya bertujuan untuk menghindari dugaan titipan orang dalam (Orda) dan dugaan uang sogokan,” pungkas Dedy.

Sementara itu Anggota DPRD Kabupaten Brebes Komis IV H. Sukirso menyampaikan atas kejadian tersebut jangan terulang lagi terkait rekrutmen tenaga BLUD yang dianggap tidak terbuka dan jangan ada audensi lagi terkait rumah sakit Brebes.

“Saya harap kejadian seperti ini jangan sampai terulang dan kalau bisa jangan sampai ada audensi kembali terkait RSUD,” ungkap Kirso.

Dalam acara tersebut dihadiri  oleh Ketua Komisi IV DPRD Brebes Hj. Tri Murdiningsih S Psi, M Psi Psikolog beserta Anggota, Direktur RSUD Brebes Dr dr Rasipin, M Kes, MARS bersama jajaranya, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistyowaty SKM, M Kes  dan Adi Darmawan sebagai perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah  Kabupaten Brebes.*

 ( Rizal Sismoro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *