Gelar Konferensi Pers, Polri Bongkar Laboratorium Narkoba Di Pulau Dewata

Bali.Suluhnusantara.News – Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., didampingi oleh Kapolda Bali Irjen. Pol. Ida Bagus Kade Putra Narendra, S.I.K., M.Si., Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, S.I.K., S.H., dan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium narkoba rahasia (Clandestine Laboratorium) di Villa Sunny Canggu, Bali.

Keberhasilan pengungkapan narkoba kali ini berkat kerja sama Polri bersama Kanwil Bea Cukai dan Ditjen Bea Cukai. Polri bersama Bea Cukai bongkar clandestine lab (lab narkoba) rahasia di Vila Sunny, Canggu, Kabupaten Badung, Bali. Tim berhasil menangkap 4 tersangka.

Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, penindakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir.

“Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedronejaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali,” kata Kabareskrim dalam konferensi pers, Senin (13/5/2024) sore.

Polri berhasil menangkap 4 tersangka dalam pengungkapan kasus ini. 2 merupakan tersangka WN Ukraina, 1 tersangka WN Rusia, dan satu orang WNI.

Dua tersangka merupakan saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV). Sementara satu WN Rusia, yakni Konstantin Krutz atau KK, merupakan jaringan dari 2 tersangka WN Ukraina.

Kabareskrim menyebut tersangka Ivan dan Mikhayla berperan sebagai pengendali clandestine lab di Villa Sunny, Badung, Bali. Tersangka Konstantin Krutz sendiri ditangkap di Gianyar.

Para tersangka tersebut menjalankan bisnis gelap narkoba di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi. Ketiganya menjalankan laboratorium pembuatanmephedronedan ganja hidroponik di basement vila tersebut.

Basement disulap menjadi lab yang memproduksi ganja hidroponik dan lab mephedrone. Dari lokasi ini, tim menyita barang bukti diantaranya alat cetak ekstasi, 9,7 Kg Hydroponic ganja, 437 gram Mephedrone, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedronedan ganja hidroponik, dan berbagai macam peralatan lab pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

“Tim juga melakukan penangkapan terhadap pengedar jaringan Hydra atas nama KK,” tuturnya.

Sementara itu, dari tersangka KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedronesebanyak 247,33 gram.

Jaringan ini menempelkan stiker di sejumlah sudut jalan di kawasan Bali. Jaringan ‘Hydra’ sekaligus menjadi kode dari jaringan untuk bertransaksi narkoba. “Ini ditempelkan di mana saja, orang awam lewat-lewat saja nggak tahu, ternyata itu kode untuk membeli ini,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2). Lebih subsider Pasal 129 Huruf A dan Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 dan maksimal Rp 10.000.000.000,” katanya. (Hms Polri)

Reporter : Ibrahim Hasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *