Pamekasan, Suluh Nusantara News –Keberadaan instalasi listrik berupa dua meteran listrik yang masih nempel di Tiang JPU tepatnya di bagian utara Taman Arek Lancor sampai berita ini di turunkan masih utuh keberadaan nya, pada hal keberadaan dua instalasi listrik itu jelas tidak mendapatkan ijin.(Senin,20/11/23)
Berdasarkan hasil investigasi dari sejumlah awak media di Kabupaten Pamekasan ternyata dua instalasi itu di komersilkan dengan di salurkan ke sejumlah pedagang Kaki Lima dengan beban untuk satu lampu harus membayar 6.000.00 dan 10.000 rupiah bagi pedagang yang memiliki mesin blender.
Selain itu ,pengakuan salah seorang pedagang kaki lima yang tidak berkenan disebutkan namanya , ibu paruh baya itu harus membayar 12.000 setiap harinya karena ada dua lampu yang diguanakan .
“Saya sudah 2 tahun lebih berjualan di area arek lancor ini dan sejak itu saya rutin membayar kepada pemilik warung yang tidak jauh dari temoat saya berjualan ini karena aliran listrik yang saya gunakan berasal dari pemilik toko itu.
Lain halnya dengan instalasi listrik yang nempel di tiang JPU yang berada di sebelah utara taman arek lancor , kedua instalasi listrik tak berijin ini membuat geram Ajib Abdullah kepala Dinas perhubungan kabupaten Pamekasan .
“Jelas instalasi listrik yang nempel di tiang JPU milik Pemrintah itu tidak minta ijin ke kami (Dishub) kok bisa dipasang di tiang JPU Pemerintah.
Ajib menambahkan Pihaknya dalam waktu dekat akan menyampaikan surat kepada pihak PLN tentang keberadaan dua instalasi listrik yang tidak berijin dan menjadi salah satu penyebab bertahannya pedagang Kaki lima di area arek lancor pada hal Pemerintah sudah menyediakan lahan dan bangunan yang lebih layak yaitu Food Koloni dan sae salera.” Pungkasnya.(***)