Gudang Achen dalam Sorotan: Dugaan Distribusi Miras Ilegal Menggurita di Pangkalpinang

PANGKALPINANG — suluhnusantara.News — Dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Pangkalpinang kembali memantik kemarahan publik. Sejumlah pemerhati sosial dan aktivis organisasi secara terbuka menuding adanya jaringan peredaran miras yang terstruktur, sistematis, dan terpelihara, yang diduga dikendalikan oleh Gudang Achen. Diduga, jaringan ini disebut aktif menyuplai minuman beralkohol ke berbagai titik di Pangkalpinang, meski Perda secara tegas dan mutlak melarang seluruh praktik tersebut. Selasa, (10/2/2026)

Gudang Achen diketahui berlokasi di Kampung Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Klaim pihak gudang yang menyebut telah mengantongi izin lengkap sebagai distributor minuman beralkohol dinilai publik sebagai dalih administratif yang menyesatkan. Pasalnya, Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Minuman Beralkohol secara eksplisit melarang pengadaan, peredaran, hingga penjualan miras tanpa pengecualian apa pun di wilayah Kota Pangkalpinang.

Maknanya tidak multitafsir: izin distributor di luar wilayah kota tidak dapat menjadi legitimasi peredaran miras di Pangkalpinang. Dengan kata lain, siapa pun yang mengedarkan miras di Pangkalpinang–berizin atau tidak–tetap melanggar Perda.

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan ironi penegakan hukum. Larangan keras tersebut dinilai hanya menjadi aturan mati di atas kertas. Sejumlah toko yang diduga bagian dari jaringan Gudang Achen beroperasi terang-terangan, tanpa rasa takut, bahkan di lokasi-lokasi yang secara moral dan sosial seharusnya steril dari aktivitas tersebut.

Dua titik yang kini menjadi simbol pembangkangan terhadap Perda adalah Toko Arak Sektor, yang berlokasi tidak jauh dari Vihara Citra Maitreya dan ironisnya berdekatan dengan Kantor Satpol PP Pangkalpinang, serta Toko Jackie, yang menuai kecaman luas karena disebut berada bersebelahan langsung dengan Masjid Haji Bakri.

Situasi ini memunculkan pertanyaan keras di tengah masyarakat: apakah aparat benar-benar tidak mengetahui, atau sengaja menutup mata? Sejumlah aktivis menilai sikap diam aparat dan instansi terkait justru menguatkan dugaan pembiaran sistematis, bahkan disinyalir ada koordinasi terstruktur agar jaringan peredaran miras tersebut tetap aman beroperasi.

Seorang aktivis sosial mendesak aparat penegak hukum berhenti bermain aman dan berhenti menjadikan pengecer kecil sebagai kambing hitam.

“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya serius bagi generasi muda. Alkohol sering menjadi pintu masuk penganiayaan, kekerasan seksual, hingga kriminalitas berat. Jangan sibuk menertibkan pengecer kecil. Potong kepala jaringannya, baru masalah selesai,” tegasnya.

Gelombang kecaman juga datang dari kalangan pemuka agama dan tokoh adat. Mereka menyebut aktivitas jaringan minuman beralkohol tersebut sebagai pelecehan terbuka terhadap norma agama dan adat Melayu, terlebih ketika peredaran diduga berlangsung di sekitar rumah ibadah.

“Ini bukan sekadar pelanggaran Perda, tapi penghinaan terhadap nilai moral masyarakat Bangka Belitung. Kami mendesak Kapolda Bangka Belitung turun tangan dan membersihkan seluruh jaringan miras di Pangkalpinang. Aturan sudah jelas, jangan dipermainkan,” tegas salah satu tokoh agama.

Kini sorotan publik mengarah tajam ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Perda Nomor 2 Tahun 2016 sedang diuji wibawanya: ditegakkan tanpa pandang bulu, atau kembali tumbang di hadapan jaringan yang diduga telah lama merasa kebal hukum.

Masyarakat Pangkalpinang menunggu jawaban nyata, bukan sekadar retorika. Penindakan tegas– atau pengakuan bahwa Perda hanya formalitas belaka.( DWN)