Daerah  

Hakim Minta JPU Hadirkan Penyidik Akubat Saksi Tidak Konsisten

Tanggamus – Suluhnusantara.News || Pengadilan Negeri (PN) Tanggamus kembali gelar sidang lanjutan ke Lima kalinya agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di TKP dalam perkara kasus Penganiayaan oleh oknum Kepala Pekon Way Nipah terhadap Jurnalis/Wartawan Wawainews.co.id, Rabu (18/10/2023)

Tampak sejumlah wartawan ramai hadir di luar dan di dalam ruang persidangan ikut mendampi korban dalam mengawal kasus ini sebagai bentuk solidaritas sesama rekan seprofesi.

Dalam persidangan ke Lima, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 2 (dua) orang saksi yang ada di TKP. Saksi pertama bernama Sahmi dan saksi kedua bernama Afrizal.

Kedua saksi adalah warga Pekon Way Nipah berdomisili satu Pekon dengan Apriyal, Kepala Pekon Way Nipah selaku terdakwa.

Dalam keterangannya di persidangan saksi Sahmi tidak konsisten atau berubah-rubah dalam memberikan kesaksian, beberapa keterangan saksi berbeda dengan yang ada dalam BAP.

Ketua Majelis hakim berkali-kali menegaskan kepada saksi sahmi dalam memberikan kesaksian berdasarkan BAP atau keterangan yang di sampaikan dalam persidangan.

Hal serupa juga di sampaikan oleh saksi kedua Afrizal, dalam memberikan kesaksian juga tidak konsisten, majelis hakim menegaskan kepada para saksi.

Bahwa mereka dalam memberikan kesaksian di persidangan di bawah sumpah, apabila dalam kesaksian memberikan kesaksian palsu maka dikenakan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ada beberapa keterangan saksi Afrizal yang di BAP di cabut di mana saksi Afrizal mengampaikan bahwa saksi Afrizal tidak melihat terdakwa Apriyal bin Hanafi menarik kerah baju korban sumantri.

Karena keterangan kedua saksi tersebut tidak sesuai dengan BAP khususnya di point 12 dan 13, maka majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan pihak pemeriksa/penyidik dari Polres Tanggamus memeriksa dua saksi tersebut dipersidangan selanjutnya pada hari rabu tanggal 25 Oktober 2023.

Di akhir persidangan hakim ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi meringan pada persidangan berikutnya akan di lanjutkan pada Kamis 26 Oktober 2023.

Adi Putra Amril, SH selaku pendamping korban meminta kepada seluruh rekan-rekan media untuk selalu aktif mengawal dan memantau secara ketat persidangan yang ada.

“Hal tersebut diperlukan untuk menjaga persidangan netral dan adil demi penegakkan kedaulatan Pers/Wartawan di Kabupaten Tanggamus,” katanya.*

Pewarta : Hanapi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *