Hani S. Rustam Lakukan Koordinasi Terkait Perda Pendapatan Daerah.

Indonesia cc

Jakarta-suluhnusantara.news – Dalam upaya kepastian dalam aturan yang benar, Penjabat Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH melakukan konsultasi dan koordinasi peraturan daerah tentang pendapatan daerah ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) RI, Kamis (4/01).

Diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian TU Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen OTDA, Hidayat Tulloh, ST., ME di Ruang Rapat OTDA V, Gedung H, Kemendagri RI. Hani S. Rustam menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi dalam upaya agar tidak ada kesalahan dalam mengambil kebijakan atau tidak menabrak aturan.

Hidayat menyambut baik atas koordinasi yang telah dilakukan oleh Pj. Bupati Banyuasin. “Saya menilai bahwa Penjabat Bupati Banyuasin sangat patuh dengan aturan. Hal ini tentu saya harapkan menjadi contoh bagi Pemerintah Kabupaten lain.

Didampingi oleh Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Banyuasin, Ir. Kosarodin, MM,
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Roni Utama, AP., M.Si, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin, Dr. H. Salni Pajar, S.Ag., M.Hi, dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Banyuasin, Rustam, SH., M.Si, Pj. Bupati Banyuasin menyampaikan terima kasih atas arahan yang telah diberikan
***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *